Punya Mobil Mewah, PPATK Pantau Crazy Rich Indonesia, Dicurigai Praktek Pencurian Uang dari Menipu

PPATK curigai transaksi keuangan crazy rich Indonesia, punya mobil mewah, rumah megah dicurigai praktek pencucian uang

Editor: Hendra
(Instagram Indra Kenz)
Indra Kenz dan dua mobil mewah miliknya. 

Ivan mengatakan setiap PBJ wajib melaporkan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa atau pelanggannya.

“Pihak pelapor sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,” imbuh dia.

Diketahui pihak kepolisian sedang mengungkap kasus penipuan dengan skema investasi bodong.

Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong dalam aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Baca juga: Pakistan Tak Mau jadi Budak, Tolak Ajakan Kecam Rusia, Sebut NATO dan Barat Tak Tahu Berterima Kasih

Indra kemudian dijerat dengan berbagai pasal seperti UU ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Saat ini pihak kepolisian sedang mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Indra.

Sementara itu seorang influencer bernama Doni Salmanan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/3/2022).

Ia dilaporkan oleh korban yang mengaku tertipu pada investasi bodong di aplikasi Binomo.

(Kompas/Tatang Guritno)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved