Berita Belitung Timur

Dua Calon Kades Buku Limau Gugat Panitia Desa dan Kabupaten Pilkades Serentak Belitung Timur

Dua calon Kepala Desa Buku Limau nomor urut dua Ruspandi dan nomor urut empat Muhammad Gawing melayangkan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Penulis: Dede Suhendar |
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Tim Kuasa hukum dua calon Kades Buku Limau menunjukan surat gugatan di depan gedung PN Tanjungpandan, Senin (14/3/2022). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Dua calon Kepala Desa Buku Limau nomor urut dua Ruspandi dan nomor urut empat Muhammad Gawing melayangkan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Belitung Timur tahun 2022.

Gugatan dilayangkan tim kuasa hukum para penggugat di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Senin (14/3/2022).

Kuasa hukum penggugat, Cahya Wiguna dari Cahya Wiguna Law Firm mengatakan pihak tergugat meliputi Ketua Panitia Pilkades Desa Buku Limau selaku tergugat satu, Ketua Pilkades Kabupaten Beltim selaku tergugat dua dan calon Kades Buku Limau nomor urut satu Muhlisin selaku turut tergugat.

"Gugatan sudah kami sampaikan dan sudah ada relaasnya, sidanya hari Selasa tanggal 15 Maret 2022," kata pria yang akrab disapa Gugun itu kepada Posbelitung.co.

Baca juga: Warga Belitung Mengeluh Gas Melon Menghilang dari Peredaran, PT Pertamina Klaim Tidak Ada Kesulitan

Baca juga: Stok Gas Bersubsidi 3 Kg di Manggar Masih Aman, Warga Tetap Beli Walau di Atas HET

Ia menjelaskan, alasan gugatan dilayangkan karena atas penetapan Muhlisin sebagai calon Kades Buku Limau oleh Panitia Pilkades Desa Buku Limau berdasarkan surat keputusan.

Menurutnya dalam proses penetapan tersebut dianggap bertentangan atau melawan hukum yang berlaku, sebab, dalam persyaratan bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon kades harus melampirkan ijazah asli ataupun legalisir.

"Dalam hal ini pihak turut tergugat diduga tidak bisa melampirkan atau menunjukan ijazah asli atau legalisir. Sementara pihak tergugat satu mengesahkannya," kata Gugun.

Kemudian, dari gugatan tersebut pihak penggugat meminta pihak tergugat mencoret turut tergugat dari SK penetapan calon Kades Buku Limau.

Menurutnya atas kejadian tersebut, para penggugat telah mengalami kerugian marteril maupun inmateril.

Gugun mengakui secara aturan pilkades terdapat masa sanggah bagi para calon yang merasa keberatan pasca pemilihan.

Tetapi dalam hal ini, kata dia, yang dipersoalkan adalah penetapan dari bakal calon menjadi calon.

"Karena diduga tidak netral dan berpihak. Karena persyaratan itu harus dilengkapi oleh seluruh calon, artinya tidak boleh ada perbedaan antara calon satu dengan lainnya," ungkap Gugun.

Baca juga: Keren Pedagang Keliling Ini Sediakan Laundry Keliling Hingga Jualan Siomay Gunakan Sepeda Motor

Baca juga: Tingkatkan Disiplin, Satpomau Lanud H AS Hananjoeddin Periksa Kelengkapan Dokumen Kendaraan Personel

Ia menilai kejadian itu dianggap akan menjadi presiden buruk bagi pelaksanaan pesta demokrasi level desa di Kabupaten Belitung Timur, sebab, secara aturan sudah jelas mewajibkan setiap calon memenuhi persyaratan yang salah satunya melampirkan ijazah asli atau legalisir.

Padahal sebelumnya tergugat satu sudah bersurat ke Dinas Sosial selaku dinas yang membidangi desa. 

Balasannya sudah dijelaskan untuk divalidasi dan secara isi surat balasan tersebut tidak ada kesesuaian atau tidak melengkapi.

"Jadi di surat tanggal 18 itu sudah ditemukan kejanggalan akan tetapi panitia desa tetap menetapkan sebagai calon tanggal 21 Februari," kata Gugun.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved