Berita Kriminalitas
BNNP Bangka Belitung Gagalkan Transaksi Sabu Senilai Rp2,5 Miliar, 5 Orang dan 2 Anak Diamankan
Penangkapan jaringan narkoba antar provinsi yang dilakukan tim gabungan, Selasa (16/3/2022) dinihari dua kurir dan lima orang lainnya.
POSBELITUNG.CO -- Penangkapan jaringan narkoba antar provinsi yang dilakukan tim gabungan, Selasa (15/3/2022) dinihari kemarin selain dua tersangka Muhammad Bakri (45) dan Kurir penerima barang Rustami (39), ada 5 orang lainnya yang ikut diamankan.
Mirisnya dua diantaranya, masih berstatus anak di bawah umur bahkan ada yang masih balita.
Kelima tersangka yang ditangkap yakni AS(43), W(31), DA (19), AH(11), dan M (2).
Sampai saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan kelimanya.
Namun, dua orang terduga kurir pengantar Muhammad Bakri dan kurir penerima Rustami, resmi ditetapkan sebagai tersangka 1,5 kilogram sabu tersebut.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Muttaqien, menyebut operasi tangkap tangan tersebut terjadi di daerah Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Dimana tim berhasil diamankan 7 orang yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 2 anak dengan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 KG, serta menyita 1 unit mobil minibus dan 1 unit sepeda motor serta beberapa HP," ungkap Muttaqien.
Baca juga: Dua Kurir Narkoba Antar Provinsi Berhasil Dibekuk, 1,5 Kg Sabu Gagal Diselundupkan di Bangka
Baca juga: Cabuli Balita Empat Tahun, Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan
Saat ini, lanjut Muttaqien semua terduga pelaku berikut barang dibawa ke Kantor BNNP Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun nilai barang bukti narkoba tersebut diperkirakan sebesar 2,5 miliar.
"Diperkirakan, dengan pengungkapan ini BNNP Babel berhasil menyelamatkan 150 ribu jiwa masyarakat di Bangka Belitung dari jeratan narkoba," kata Muttaqien.
Transaksi di Samping Masjid
Diberitakan sebelumnya, penyelundupan 1,5 kilogram sabu berhasil digagalkan oleh Tim gabungan BNNP, BNK bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dan Polsek Belinyu pada Selasa (15/3/2022) dinihari.
Tim meringkus Muhammad Bakri (45) yang membawa sabu dan kurir penerima barang Rustami (39) saat akan bertransaksi.
Mereka ditangkap ketika bertransaksi di samping Masjid Annur Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Rabu (16/3/2022)
Tim gabungan berhasil menyita barang bukti 1,5 kilogram sabu yang di kemas dalam 15 paket berukuran 100 gram (1 ons).
Menurut Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M.Z Muttaqien, penangkapan kedua kurir narkotika antar provinsi tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Bangka.