Segera Masuk Rekening PNS, THR dan Rapelan TPP 3 Bulan Cair Sebelum Lebaran

PNS bakal mendapatkan 2 kali transferan penghasilan di luar gaji pokok dalam waktu berdekatan.

Editor: Fitriadi
Herianus
Ilustrasi THR Lebaran PNS 

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Namun jika melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekati lebaran.

Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.

Acuan penghitungan THR dan gaji ke-13

Gaji pokok menjadi acuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Pembayaran THR tahun ini kemungkinan besar masih sama seperti tahun 2021.

Penghitungan besaran THR hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan skema THR.

Tahun ini, pemerintah kembali memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.

Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.

Kepastian pembayaran THR  dan gaji ke-13 ini tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam UU APBN 2022.

Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri yang akan menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved