Berita Kriminalitas
Tim Gradak Polres Bangka Ringkus Pengedar Narkoba di Eks Lokalisasi Sambung Giri
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kembali meringkus pengedar narkoba.
Penulis: Deddy Marjaya |
POSBELITUNG.CO -- Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kembali meringkus pengedar narkoba.
Kali ini Tim Gradak membekuk Rodi alias Obot (42) Jum'at (24/6/2022) dinihari tadi satu wisma yang berlokasi di eks Lokalisasi Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pihak kepolisian berhasul mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu siap jual bersama barang bukti lainnya dari tangan Obot.
"Tersangka yang kita bekuk merupakan pengedar narkoba yang kerap beraktifitas menjual narkoba di eks lokasi SG dab merupakan residivis narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Iptu Deni Wahyudi kepada Bangkapos.com.
Baca juga: Fasilitas untuk G20 di Pulau Belitung Harus Dipersiapkan Matang, Anggota DPRD Babel Soroti Hal Ini
Baca juga: Harga Telur di Sejumlah Daerah Naik, Disperindag Babel Pantau Pasokan, Bakal Masuk 32,6 Ton.
Informasi adanya transaksi narkoba ini beraasal dari warga yang mensinyalir adanya peredaran barang haram tersebut di di eks Lokalisasi Sambut Giri.
Mendapat informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka dengan melakuan penyelidikan.
Terungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut adalah Rodi alias Obot.
Ketika sedang ia bersantai di satu wisma Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka meringkusnya.
Obot pun tak berkutik saat dibekuk polisi.
Baca juga: Polres Bangka Barat Selidiki Aliran Dana Khilafatul Muslimin, Ternyata Bersumber dari Dana Ini
Baca juga: Keberadaan Karyawati Alfamart Pangkalpinang Masih Misteri, Muncul Postingan TikTok Jejak Dona Ing
Kemudian saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat didapati dua paket sabu seberat 0,9 gram , 3 plastik bening kosong, 2 buah kaca pirek, 1 lembar tisu warna putih, 4 lembar uang pecahan 50.000, 1 buah kotak rokok gudang garam, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru, 1 unit handphone merek Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor matic
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bangka.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedarnya," kata Iptu Deni Wahyudi.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
