Ferdy Sambo Tersangka

Pengacara Sebut Bharada E Tipikalnya Pasukan Brimob, Tak Berani Menolak Perintah Menembak Brigadir J

Pengacara ungkapkan mengapa Bharada E tega menembak Brigadir J hingga akhirnya tewas mengenaskan atas perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo

Editor: Hendra
(ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan)
Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Tim Khusus Kapolri tetapkan Bharada E tersangka penembak Brigadir J, kini Bharada E ditahan di rutan Bareskrim Polri. 

Hal tersebut diungkap Ronny Talapessy untuk mengkarifikasi mengenai Bharada E agar tidak ada lagi bias informasi yang tersebar ke publik.

Baca juga: Marchel Si Pesulap Merah Beberkan Alasannya Bongkar Rahasia Dukun Berkedok Agama

"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi, bahwa klien kami tidak mengetahui, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap."

"Klien saya tidak ada niat (melakukan pembunuhan pada Brigadir J), ini perlu saya klarifikasi biar jangan ada bias lagi di publik," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi motif Irjen Ferdy Sambo hingga memutuskan untuk membunuh Brigadir J.

Meski demikian, Ronny mengaku enggan berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.

Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.

"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.

Dapat Perlindungan Darurat LPSK

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Seiring dengan itu, Bharada E kini sudah dalam perlindungan LPSK.

LKPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Bahkan kata Hasto, pihaknya sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.

Baca juga: Keluarga Irjen Ferdy Sambo Terpukul, Viral Pesan di WhatsApp Permohonan untuk Tak Menghakimi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved