Pos Belitung Hari Ini
Ferdy Sambo Lawan Vonis Etik, Ajukan Banding Atas Putusan PTDH
Adapun terkait banding yang diajukan Sambo, Dedi menyebut sidang banding nantinya akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun putusan itu belum final lantaran Sambo mengajukan banding. Polri terlebih dahulu akan meninjau pengajuan banding Sambo, sebelum akhirnya menjatuhkan vonis akhir kepada perwira tinggi bintang duanya itu.
Terkait putusan terhadap Sambo itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo saat ini masih berstatus anggota Polri. Selain menunggu putusan banding, pemberhentian Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara baru resmi setelah adanya keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh presiden.
"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.
Dalam Keppres dituliskan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Pati bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB, ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden. Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
Adapun terkait banding yang diajukan Sambo, Dedi menyebut sidang banding nantinya akan dipimpin oleh Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi.
Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya. Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Sambo merupakan langkah terakhir. Tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku Pak. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi," tegas dia.
Diberi Waktu 3 Hari
Keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/25082022-irjen-ferdy-sambo-hadir-di-ruang-sidang.jpg)