Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
Mengenal Kandungan Gas Air Mata, Cara Meredamnya Jika Terkena Mata, hingga Waspada Efek Mematikan
Gejala setelah terkena gas air mata antara lain sensasi panas terbakar di mata, produksi air mata berlebihan, penglihatan kabur, kesulitan bernapas
Menurutnya, selama ini komunikasi suporter Arema dengan pihak kepolisian berjalan dengan baik.
"Kita koordinasi untuk segera dapat menyelesaikan masalah ini," tutup Nico.
Komentar IPW
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memberikan komentarnya terkait penggunakan gas air mata pada pertandingan kemarin.
Ia menegaskan langkah tersebut tidak tepat dan malah membuat kepanikan di tengah-tengah suporter.
"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan.
Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," kata Sugeng.
Sugeng menyebut, dalam kejadian ini sosok yang harus bertanggungjawab adalah Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Bahkan ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mencopot Ferli.
"(Dia) bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan," tambah Sugeng.
Terkahir, Sugeng meminta kejadian ini diusut tuntas.
Larangan FIFA
Federasi sepak bola dunia (FIFA) secara tegas melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola.
Aturan ini tertulis jelas dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Dikutip dari digital.fifa.com, pada pasal 19 b tertulis:
No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used (Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa)
Sesuai dengan pasal ini, dapat disimpulkan apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan kemarin telah melanggar pedoman dari FIFA.
(Posbelitung.co/khamelia)