Kasus Gagal Ginjal pada Anak

Inilah Daftar 69 Obat Sirup dari Tiga Perusahaan Farmasi yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Venture Academy
ilustrasi obat sirup 

POSBELITUNG.CO -- Tiga perusahaan farmasi dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketiganya yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketiganya telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk.

Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Secara rinci, 49 obat sirup yang dicabut adalah produksi PT Afi Farma, 14 obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 6 obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama.

Berikut ini daftar-daftarnya

PT Afi Farma

1. Afibramol Drops 15 ml

2. Afibramol Sirup 60 ml

3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml

4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml

5. Afibramol Rasa Jeruk Sirup 60 ml

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved