Berita Belitung
Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Babel Nilai Belitung Berpeluang Mekarkan Dapil
Jajaran KPU Kabupaten Belitung mulai mensosialisasikan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu Serentak 2022
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO -- Jajaran KPU Kabupaten Belitung mulai mensosialisasikan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu Serentak 2022 pada Senin (12/12/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Hatika itu dihadiri Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Babel Divisi Teknis Penyelenggaran Husein, perwakilan parpol serta instansi terkait.
Husein mengakui Kabupaten Belitung memiliki susunan dapil yang unik karena satu kecamatan terbagi menjadi dua dapil.
"Bisa jadi nanti dimekarkan menjadi tiga dapil. Artinya dapil pada Pemilu 2024 itu tidak kaku, boleh dilakukan penataan ulang lagi," ujarnya kepada posbelitung.co.
Ia menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan dalam usulan rancangan dapil yang diatur dalam Peraturan KPU RI.
Di antaranya penambahan penduduk, terjadi pemekaran wilayah ataupun penataan dapil sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi prinsip yang telah ditentukan.
Meskipun demikian, rancangan dapil yang diajukan tetap akan melalui tahapan uji publik sebelum ditetapkan.
Selain itu, lanjut Husein, wilayah Kabupaten Belitung memang tidak mengajukan penambahan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024.
Berbeda dengan dengan kabupaten lain seperti Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Bangka Barat yang menambah jumlah kursi sehingga otomatis penataan dapil dilakukan.
"Jika tidak menambah kursi apakah perlu dilakukan penataan. Itu bisa jadi, karena ini untuk masyarakat bukan semata-mata kepentingan KPU," katanya.
Menurutnya dengan penataan dapil yang maksimal, diharapkan alokasi 25 kursi tersebut benar-benar mewakili masyarakat.
Meskipun di Belitung masih terdapat penduduk yang tinggal di wilayah kepulauan.
Di sisi lain, kata dia, rancangan yang diusulkan KPU kabupaten akan melalui uji publik.
Tujuannya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, stakeholder sampai pada pemerintah daerah.
"Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke KPU RI dan dikaji lagi sebelum nanti ditetapkan secara nasional pada tanggal 1 sampai 12 Januari 2023. Itu yang nanti akan dijadikan dapil resmi," jelasnya. (posbelitung.co/dede s)
