Pemilu Serentak 2024
KPU Undi Nomor Urut Parpol Pemilu 2024, Partai Bentukan Yusril Ihza Mahendra Nomor 13
Partai Bulan Bintang (PBB), parpol bentukan putra Belitung, Yusril Ihza Mahendra mendapat nomor urut 13.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan pengiundian nomor urut Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022) malam.
Hasilnya, Partai Bulan Bintang (PBB), parpol bentukan putra Belitung, Yusril Ihza Mahendra mendapat nomor urut 13.
Selain itu, delapan dari sembilan partai politik Parlemen memilih untuk menggunakan nomor urut lama pada Pemilu 2024.
Nomor urut lama yang dimaksud ialah yang dipakai ketika Pemilu 2019.
Baca juga: Partai Ummat Gagal Lolos, 17 Parpol Resmi Ikut Pemilu 2024
Dilansir dari akun Instagram KPU RI, sebelum pengundian nomor urut, dilakukan Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Rabu (14/12/2022).
Rapat itu dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat.
Hadir pula Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi dan perwakilan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Dalam jumpa pers, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik, yang digelar bertepatan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara (sesuai amanat UU 7 Tahun 2017), yakni menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Geruduk Kantor KPU RI, Massa Aksi Saling Dorong
Dari 17 parpol itu, termasuk PBB yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum.
Partai politik yang telah ditetapkan kemudian diikutkan dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024.
Rapat itu disiarkan secara langsung melalui live streaming Youtube KPU RI.
8 parpol pakai nomor lama
Sebagaimana ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019, atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.
Berdasarkan ketentuan ini, setidaknya ada 8 partai politik yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.