Berita Belitung
Setujui Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Belitung Harap Dimanfaatkan untuk Tingkatkan PAD
DPRD Belitung menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Pomor 1 Tahun 2017.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - DPRD Belitung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Pomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (26/12/2022).
Aturan tersebut memuat tata kelola barang milik daerah, termasuk aturan berkaitan pemanfaatan aset daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Taufik Rizani mengatakan, selama ini persoalan berkaitan aset menyebabkan Pemerintah Kabupaten Belitung gagal mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Sekarang dengan Perda ini harapannya mampu berkontribusi terhadap cara pemda mengelola aset. Perubahan ini pemanfaatan agar dimanfaatkan untuk mendapat PAD dan berorientasi pemanfaatan maksimal," kata Taufik, Senin (26/12/2022).
Di antara pembahasan dalam raperda yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 ini, berkaitan dengan aset yang dapat di kerjasamakan dengan pihak ketiga setiap lima tahun dan dapat diperpanjang.
Perihal lainnya yakni diperlukannya persetujuan DPRD terhadap pemanfaatan aset yang bernilai di atas Rp1 miliar.
"Sekarang boleh atau tidaknya meminjamkan aset ini diatur, sekarang banyak aset yang dimanfaatkan pihak lain tapi tidak jelas. Sekarang tidak boleh lagi, ada aturannya," ujar dia.
Disinggung mengenai aset yang terbengkalai seperti Sentra Kuliner Belitung di Pantai Tanjung Pendam, Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan pemanfaatannya terganjal aturan yang rumit.
"Bukan tidak ada yang mau berjualan, namun dari regulasi ini tidak harus dikomersialkan. Untuk pedagang di sana, sewanya per bulan atau per tahun harus setor dulu, siapa yang mau? Sempat kami berikan diskresi untuk berdagang, kalau laku baru (bayar), tapi tidak boleh karena bupati menyalahi aturan," jelasnya.
Menurut Sanem, pengelolaan aset menjadi hal yang rumit lantaran banyaknya regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.
Makanya, pemanfaatan barang milik daerah ini kerap dipersulit dengan aturan antar kementerian, instansi atau lembaga.
"Orang pusat tahunya buat aturan, tapi daerah sulit menerapkannya. Harusnya daerah diberikan kewenangan yang disesuaikan dengan kultur, tidak bisa disamaratakan," ujar dia.
Adanya raperda yang telah disahkan tersebut, juga memuat hal-hal teknis yang berkaitan dengan pengelolaan aset.
Dengan adanya perda tersebut, aset-aset yang ada akan diinventarisasi serta kemungkinan akan dikerjasamakan dengan swasta untuk penataannya. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
