Berita Kriminal

Setahun Lebih Ecky Simpan Jasad Angela di Kontrakan, Pembunuhan Bermotif Asmara

Ternyata Ecky menggunakan bubuk kopi untuk menghilangkan bau mayat Angela yang ia bunuh pada 21 November 2021 lalu.

TRIBUN MEDAN
Ilustrasi Pembunuhan. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Setahun lebih M Ecky Listiantho (34) menyimpan jasad Angela Hindriati (54) yang ia bunuh dan dimutilasi di kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tak ada tetangga Ecky yang curiga karena tak pernah mencium bau busuk jasad termutilasi yang disimpan di dua kotak kontainer plastik secara terpisah ini.

Ternyata Ecky menggunakan bubuk kopi untuk menghilangkan bau mayat Angela yang ia bunuh pada 21 November 2021 lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Ecky memutilasi jasad Angela dan menyimpannya dalam dua kotak kontainer plastik secara terpisah.

"Kontainer yang satu dimasukkan tanah dan kopi. Yang satu pakai kantung plastik dalam kontainer," ujar Hengki Haryadi, Sabtu (7/1).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa Fiardy Marasabessy menambahkan, Ecky menyimpan bubuk kopi pada mangkuk untuk menghilangkan bau busuk mayat.

"Sebelum meninggalkan jasad korban di kos, pelaku membeli kopi bubuk dan mangkok," kata Resa.

Ecky menyimpan mangkuk-mangkuk berisi kopi itu pada celah ventilasi agar bau mayat tak menyeruak ke luar.

"Selanjutnya kopi tersebut diletakkan dalam mangkuk-mangkuk tersebut. Mangkok-mangkok yang berisi bubuk kopi tersebut diletakkan di ventilasi dan di dalam ruangan. (Alasannya) biar enggak bau," jelas Resa.

Resa juga menjelaskan bahwa Ecky membunuh Angela dengan cara dicekik. "Pengakuan pelaku karena cekikan di leher. Dua minggu setelah dibunuh baru di mutilasi," ucap Resa.

Tak puas membunuh, Ecky kemudian mengambil gergaji listrik untuk memutilasi Angela. "Setelah itu baru dimutilasi menggunakan gergaji listrik," tuturnya.

Setelah jasad Angela dimutilasi, Ecky kebingungan hingga akhirnya memutuskan menaruh jasad Angela di dua boks yang berada di kontrakan yang dia sewa.

"Karena takut ketahuan oleh warga (tidak kubur jasad Angela). Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang kemana jasad korban," ungkapnya.

Adapun motif dari kasus pembunuhan dan mutilasi ini berlatarbelakang persoalan asmara. Resa menyebut Ecky sakit hati kepada Angela yang meminta untuk dinikahi. "Motifnya sakit hati," kata Resa.

Ecky dan Angela diketahui mempunyai hubungan. Saat itu, Angela meminta Ecky untuk menikahinya. Namun Ecky menolak karena sudah memiliki seorang istri. "Minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri," ucap Resa.

Ecky dan Angela diketahui berkenalan dari media sosial Kaskus pada 2018. Resa mengatakan Angela dan Ecky menjalin hubungan sejak Juni 2021. "2018 kenal dengan Ecky di Kaskus forum berkebun," kata Resa.

Lalu pada 2021 sekitar bulan Juni keduanya memutuskan menjalin hubungan. Pada tahun tersebut juga Ecky tega memutilasi Angela dan menyimpan potongan tubuh Angela dalam boks kontainer.

"(Hubungan keduanya) pacaran. Tahun 2021 pacaran dengan Ecky. Hubungan dimulai sejak Juni 2021 hingga korban meninggal pada November 2021," ujarnya.

Kasus mutilasi ini awalnya terungkap saat polisi melakukan pencarian terhadap Ecky yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya.

Enam hari setelah menerima laporan itu polisi mendatangi kosan yang diduga ditempati oleh Ecky. Namun, dari penggeledahan kosan tersebut, polisi malah menemukan mayat perempuan yang telah termutilasi.

Di sisi lain keluarga Angela ternyata juga pernah melaporkan Angela hilang pada 2019. Keluarga mengatakan, terakhir kali Angela terlihat pada 24 Juni 2019 saat dinas ke Bandung.

Angela telah lama bercerai dari suaminya. Dia memiliki seorang anak bernama Anna. Namun, Anna tewas setelah jatuh dari lantai 33 apartemen Rasuna, Jaksel, pada tahun 2018, saat berusia 15 tahun.

Dalam kasus ini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah tersangka. Nanti lengkapnya kami rilis," kata Kombes Hengki Haryadi.

Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, Ecky dijerat pasal berlapis. Adapun, Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas dia.

(tribun network/abd/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved