Berita Belitung

OPD di Beltim Dinilai Belum Percaya Pendampingan Datun dari Jaksa, Kajari: Jangan Ada Salah Sangka

Pendamping ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, sebab apabila tidak dapat dicegah maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

Penulis: Sepri Sumartono |
posbelitung/suharli
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Abdur Kadir. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur (Beltim), Abdur Kadir mengatakan, jika pendampingan perdata dan tata usaha negara (Datun) dari kejaksaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan lancar maka dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum.

Pendamping ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, sebab apabila tidak dapat dicegah maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

Idealnya, menurut Abdur Kadir setiap kegiatan pemerintahan dari awal harus sudah didampingi oleh kejaksaan sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan dan regulasi.

"Ada beberapa kasus yang sudah kita tangani yang berhasil kita kembalikan uangnya ke kas negara seperti kasus Desa Baru dikembalikan, kasus di Simpak Pesak dikembalikan, kasus KONI dikembalikan," kata Abdur Kadir, Selasa (31/1/2023).

Kejari Beltim menilai, kesulitan terkait dengan pendamping tersebut ada pada organisasi-organisasi perangkat daerah yang belum memahami fungsi Datun di kejaksaan sehingga masih kurang yang meminta pendampingan.

Kejari Beltim akan terus melakukan sosialisasi mengenai fungsi Datun agar ke depan dapat digunakan oleh pemerintah daerah dan pada saat menjalankan tugas dinas-dinas selalu didampingi oleh jaksa pengacara negara.

"Karena teman-teman di dinas ini harus dikasih pencerahan dulu, sosialisasi sehingga ada kepercayaan terhadap kita. Ini kan mencegah supaya bapak-bapak itu jangan menyimpang," katanya.

Abdur berharap, organisasi-organisasi perangkat daerah dapat merespon dengan baik sosialisasi pendampingan Datun tersebut yang selama ini memiliki citra negatif sebab kurangnya pemahaman dari OPD sehingga mempunyai arti yang berbeda-beda.

"Jadi memberikan kepercayaan kepada kita, jangan ada salah sangka, kesalahpahaman," harap Abdur Kadir.

"Ada undang-undang yang mengatur, ada cara kerjanya, kan kita ini mendampingi legal, tidak ilegal, undang-undang memberikan kewenangan," katanya menambahkan.

(Posbelitung.co/Sepri)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved