UMP 2023 Babel Sudah Berlaku Januari, Disnaker Babel Minta Pekerja Adukan Bila Tak Sesuai
UMP 2023 Bangka Belitung Mulai Berlaku, Pekerja bisa mengadu, kan sudah berlaku dari Januari kemarin, misalkan tidak menerapkan itu, pekerja bisa ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Agus menambahkan bahwa hak dan kewajiban pekerja atau perusahaan sudah diatur, maka diharapkan untuk diterapkan.
Baca juga: Vlogger Tiongkok Nekat Santap Bayi Hiu yang Terancam Punah dan Dilindungi, Kini Didenda Rp277 Juta
Baca juga: Intip Besaran Gaji Kompol Dwi Yanuar, Suami Siri Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Menabrak Mahasiswi
Baca juga: Harga HP OPPO Terbaru di Februai 2023, dari A Series Hingga Find X Series
"Sejauh hak dan kewajiban diikuti maka saya rasa tidak ada masalah, kalau ada dilanggar dalam aturan itu maka silahkan melakukan pengaduan," katanya.
Daftar UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia
Selengkapnya, berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)
- Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
- Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
- Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
- Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
- Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
- Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
- Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
- Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
- Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
- Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)
- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen).
Baca juga: Biodata Kompol D, Polisi Berprestasi yang Melanggar Kode Etik, Butut dari Kasus Tabrak Lari Cianjur
Baca juga: Harga HP OPPO A77s di Februai 2023, Prosesor Snapdragon 680 Hingga Baterai 5000 mAh, Ini Speknya
Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.
(*/Cici Nasya Nita)
Nelayan Pantai Matras Bangka Gandeng PT Timah Gairahkan Wisata Lokal Lewat Lomba Mancing |
![]() |
---|
Sosok Sekda yang Diinginkan Pemkab Belitung Timur Harus Penuhi Kriteria Ini |
![]() |
---|
PT Timah Komitmen Wujudkan Timah untuk Rakyat Agar Manfaat Kekayaan Alam Dirasakan Masyarakat |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Dusun Iler Membalong Belitung, Dinas PUPR Pasang Box Culvert |
![]() |
---|
Perangkat Daerah Belitung Didorong Ikut Jadi Orang Tua Asuh Cegah Stunting Lewat Program Genting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.