UMP 2023 Babel Sudah Berlaku Januari, Disnaker Babel Minta Pekerja Adukan Bila Tak Sesuai

UMP 2023 Bangka Belitung Mulai Berlaku, Pekerja bisa mengadu, kan sudah berlaku dari Januari kemarin, misalkan tidak menerapkan itu, pekerja bisa ...

Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 

Agus menambahkan bahwa hak dan kewajiban pekerja atau perusahaan sudah diatur, maka diharapkan untuk diterapkan.

Baca juga: Vlogger Tiongkok Nekat Santap Bayi Hiu yang Terancam Punah dan Dilindungi, Kini Didenda Rp277 Juta

Baca juga: Intip Besaran Gaji Kompol Dwi Yanuar, Suami Siri Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Menabrak Mahasiswi

Baca juga: Harga HP OPPO Terbaru di Februai 2023, dari A Series Hingga Find X Series

"Sejauh hak dan kewajiban diikuti maka saya rasa tidak ada masalah, kalau ada dilanggar dalam aturan  itu maka silahkan melakukan pengaduan," katanya.

Daftar UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia

Selengkapnya, berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)
  2. Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)
  3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
  4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
  5. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  6. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
  8. Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
  11. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  12. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  15. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
  16. Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)
  17. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
  19. Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)
  20. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
  21. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  22. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
  23. Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
  24. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  25. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
  28. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)
  31. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  32. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
  33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  34. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen).

Baca juga: Biodata Kompol D, Polisi Berprestasi yang Melanggar Kode Etik, Butut dari Kasus Tabrak Lari Cianjur

Baca juga: Harga HP OPPO A77s di Februai 2023, Prosesor Snapdragon 680 Hingga Baterai 5000 mAh, Ini Speknya

Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

(*/Cici Nasya Nita)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved