UMP 2023 Babel Sudah Berlaku Januari, Disnaker Babel Minta Pekerja Adukan Bila Tak Sesuai

UMP 2023 Bangka Belitung Mulai Berlaku, Pekerja bisa mengadu, kan sudah berlaku dari Januari kemarin, misalkan tidak menerapkan itu, pekerja bisa ...

Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2023 telah resmi berlaku.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengatur besaran UMP 2023.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMP pada tahun ini mengalami kenaikan.

Namun kenaikan tersebut tidak boleh melebihi 10 persen.

Sejak 28 November 2022, masing-masing daerah juga telah mengumumkan besaran UMP 2023 di daerahnya.

Baca juga: Bupati Belitung Timur Puji Nelayan Desa Lalang soal Tambang Timah di Pesisir Pantai: Bagus Itu

Baca juga: Biodata Mohammed bin Salman, Sang Putra Mahkota Arab Saudi yang Diangkat Menjadi PM

Baca juga: Sosok Kompol Dwi Yanuar, Polisi Berprestasi yang Rusak sebab Nur Istri Simpanan, Kini Kena Patsus

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) sendiri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui kabupaten kota sudah menghimbau kepada perusahaan untuk wajib menerapkan UMP 2023.

Dalam hal ini pemerintah provinsi akan melakukan pemantau terkait penerapan UMP 2023.

Diketahui UMP Bangka Belitung sebesar Rp3.498.479 dan sudah mulai bisa dirasakan pekerja mulai Januari 2023 lalu.

"Kita nggak bisa datang ke satu persatu perusahaan untuk melakukan pemeriksaan tetapi yang jelas kami punya jadwal tahun 2023 ini untuk melakukan  pengawasan hingga penindakan, selalu setiap pertemuan kepada perusahaan, kami selalu ingatkan UMP sudah berlaku," ujar Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi, Kamis (2/1/2023).

Disnaker Babel berharap ada peran serta pekerja dalam hal ini, seperti pengaduan apabila UMP 2023 tak ditetapkan di suatu perusahaan.

"Pekerja bisa mengadu, kan sudah berlaku dari Januari kemarin, misalkan tidak menerapkan itu, pekerja bisa lakukan pengaduan dan akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Agus menegaskan penerapan UMP di suatu perusahaan itu wajib secara nasional walau ada pengecualian untuk usaha tertentu.

"Ada beberapa pengecualian seperti perusahaan mikro atau kecil, intinya ada beberapa aturan tapi tidak berarti perusahaan tertentu itu boleh. Kalau perusahaan sudah terdaftar WLKP maka harus menerapkan UMP," katanya.

Perusahaan yang tak membayar pekerja dengan UMP, ditekankan Agus tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan.

"Sanksinya ada, dalam tuntutannya misal ada pengaduan bisa tindak pidana ringan sifatnya," katanya.

Agus menambahkan bahwa hak dan kewajiban pekerja atau perusahaan sudah diatur, maka diharapkan untuk diterapkan.

Baca juga: Vlogger Tiongkok Nekat Santap Bayi Hiu yang Terancam Punah dan Dilindungi, Kini Didenda Rp277 Juta

Baca juga: Intip Besaran Gaji Kompol Dwi Yanuar, Suami Siri Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Menabrak Mahasiswi

Baca juga: Harga HP OPPO Terbaru di Februai 2023, dari A Series Hingga Find X Series

"Sejauh hak dan kewajiban diikuti maka saya rasa tidak ada masalah, kalau ada dilanggar dalam aturan  itu maka silahkan melakukan pengaduan," katanya.

Daftar UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia

Selengkapnya, berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)
  2. Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)
  3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
  4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
  5. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  6. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
  8. Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
  11. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  12. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  15. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
  16. Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)
  17. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
  19. Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)
  20. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
  21. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  22. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
  23. Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
  24. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  25. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
  28. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)
  31. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  32. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
  33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  34. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen).

Baca juga: Biodata Kompol D, Polisi Berprestasi yang Melanggar Kode Etik, Butut dari Kasus Tabrak Lari Cianjur

Baca juga: Harga HP OPPO A77s di Februai 2023, Prosesor Snapdragon 680 Hingga Baterai 5000 mAh, Ini Speknya

Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

(*/Cici Nasya Nita)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved