Berita Kriminalitas

Polisi Bekuk Dua Pencuri TBS Sawit Milik Perusahaan Perkebunan di Bangka, 36 TBS Curian Diamankan

Jajaran Polres Bangka berhasil mengungkap kejadian pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT GML, Kabupaten Bangka.

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
bangkapos.com
Ilustrasi tandan buah segar (TBS) sawit. Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil membekuk dua pelaku pencurian TBS sawit milik PT GML di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jajaran Polres Bangka berhasil mengungkap kejadian pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT GML di Desa Mabat, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Diketahui, pihak perusahaan kerap melaporkan terjadinya pencurian TBS sawit.

Akhirnya pada Rabu (1/2/2023) lalu, Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Aipda Ari Sefriyadi berhasil membekuk dua pelaku, yakni R alias Ipin (30) DS alias Bongkeng.

Keduanya merupakan warga Mangka Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

"Perusahaan sawit kerap melaporkan terjadinya pencurian sawit sehngga kita melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku," kata Kasat Reskirm Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, Sabtu (4/2/2023).

Awalnya, polisi mendapatkan informasi kembali terjadi aksi pencurian TBS di kebun sawit milik PT GML di Blok F34 sore hari.

Aksi pencurian kembali dilakukan malam hari di Blok H33.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang mendapatkan informasi langsung turun ke lokasi melakuan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi.

Polisi mendapatkan informasi pelaku yang diduga mencuri TBS dan melakukan pengejaran.

Pelaku Ipin diamankan lebih dulu. Dia mengaku mencuri bersama rekannya Bongkeng.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian berhasil membekuk Bongkeng di kediamannya di Dusun Mangka, Kecamatan Bakam.

Dari kedua pelaku, diamankan sebanyak 36 TBS hasil curian. Keduanya mengaku menggunakan motor saat beraksi mencuri TBS.

Kini, kedua pelaku diamankan di Polres Bangka.

"Para pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Bangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Rene Zakharia. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved