Berita Kriminal

Pria 37 Tahun Diamankan Polisi, Kedapatan Simpan Ganja 487 Gram

Sebelum tiba di lokasi itu, Tim berkordinasi dengan RT dan RW setempat untuk menyaksikan proses pengeledahan.

|
Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co/dede s
Tersangka PD diperiksa oleh jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada Rabu (8/2/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sinergi tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan kembali membuahkan hasil.

Seorang laki-laki berinisial PD (23) diamankan karena diduga memiliki ganja dengan berat kotor 487,48 gram pada Minggu (5/2/2023) lalu.

Warga Tanjungpandan itu diamankan di sebuah warung yang beralamat di Jalan Ahim, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan sekitar pukul 21.30 WIB.

"Benar adanya penangkapan tersebut," kata Kasi Humas Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga kepada posbelitung.co pada Rabu (8/2/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Tanjungpandan dan langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan.

Setelah informasi akurat, tim mulai bergerak mencari keberadaan tersangka di lokasi kejadian.

Sebelum tiba di lokasi itu, Tim berkordinasi dengan RT dan RW setempat untuk menyaksikan proses pengeledahan.

"Dari pengeledahan, tim mendapatkan barang bukti diduga ganja yang disimpan di tas, kardus minuman dan kotak bekas jam tangan," ungkapnya.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung digiring ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 127 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved