Berita Belitung
Keluarga Pasien Adukan Oknum Perawat RSMJ, Wapub Belitung: Harus Ada Pembenahan pada Perawat di RSUD
Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie berharap pelayanan di RSUD harus ditingkatkan.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Novita
Pada pasal 10 ayat 2 Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, dijelaskan bahwa informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal untuk kepentingan kesehatan pasien. Juga memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan dan permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri.
Serta permintaan institusi atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, juga untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. Permintaan rekam medis untuk tujuan dapat dilakukan secara tertulis kepada pimpinan pelayanan kesehatan.
Sesuai Permenkes no 24 tahun 2022 tentang rekam medis pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan Kesehatan, dalam hal ini RSUD dr H Marsidi Judono adalah pemilik dokumen rekam medis pasien.
Isi rekam medis yang dimaksud adalah dalam bentuk ringkasan rekam medis bukan akses rekam medis secara utuh. Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dikopi oleh pasien atau orang yang diberikan kuasa atau persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
RSUD dr H Marsidi Judono mengatur prosedur pelepasan informasi mengenai rekam medis secara tertulis didalam formulir (General Consent) atau persetujuan umum. Hal ini selain untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terhadap rekam medis, persetujuan pelepasan informasi pasien secara tertulis digunakan untuk menjaga privasi (kerahasiaan) pasien.
"RSUD dr H Marsidi Judono bertanggung jawab dan senantiasa berupaya menjamin privacy (kerahasiaan) pasien karena hal tersebut diatur dalam undang-undang," kata Hendra.
Hendra juga menyampaikan bahwa rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pada pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa pengisian informasi klinis pasien berupa kegiatan pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan kesehatan lain yang telah dan akan diberikan kepada pasien.
Sesuai Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan Kesehatan, dalam hal ini RSUD dr H Marsidi Judono adalah pemilik dokumen rekam medis pasien.
Lebih lanjut dijelaskan pada ayat (2) bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang dan/atau badan yang tidak berhak terhadap dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 26 menyatakan bahwa Isi Rekam Medis milik Pasien. Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa pembukaan isi Rekam Medis dapat dilakukan: a) atas persetujuan Pasien; dan/atau b) tidak atas persetujuan Pasien. Permintaan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis atau secara elektronik.
Pembukaan isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan.
Pada Pasal 29 ayat (1) Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi: a. kerahasiaan; b. integritas; dan c. ketersediaan. Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaminan keamanan data dan informasi dari gangguan pihak internal maupun eksternal yang tidak memiliki hak akses, sehingga data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik terlindungi penggunaan dan penyebarannya.
Pada pasal 30 ayat (1) Dalam rangka keamanan dan perlindungan data Rekam Medis Elektronik, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan hak akses kepada Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kebijakan standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Isyak Meirobie
RSUD Marsidi Judono
Wakil Bupati Belitung
Taufik Rizani
dr Hendra SpAn
pasien
perawat
Posbelitung.co
Polres Belitung Dirikan Posko Informasi Korban KM Osela di Mako Satpolairud |
![]() |
---|
KEK Tanjung Kelayang Belitung Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Satukan Warga Dua Desa lewat Lomba |
![]() |
---|
Sekolah Aqila Kamping Kemerdekaan, Bentang Merah Putih di Sungai Batu Mentas |
![]() |
---|
Puluhan Kapal Ramaikan Lomba Mancing Ikan Kerisi di Lingkungan Pak Mangga Tanjungpandan Belitung |
![]() |
---|
Pelindo Regional 2 Tanjungpandan Salur Beasiswa di Momen HUT ke 80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.