Berita Pangkalpinang

Soroti Pembelian MinyaKita, Ombudsman Babel Minta Distributor Didata

Ia juga menekankan agar informasi seperti persyaratan dan mekanisme pembelian MinyaKita dapat disebarluaskan

Editor: Kamri
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Ilustrasi Minyakita. Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel) meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar ikut memastikan penyaluran MinyaKita agar sesuai dengan tujuan. 

Pembelian MinyaKita Dibatasi

Pembelian minyak goreng kemasan MinyaKita di Bangka Belitung belum menggunakan kartu Tanda penduduk (KTP) sebagai syaratnya.

Dengan demikian, pembeli tak perlu menunjukkan KTP.

Namun pembelian minyak goreng ini dibatasi jumlahnya.

"Jadi banyak yang bertanya kepada kita, apakah beli MinyaKita pakai KTP, kami sudah coba tanyakan, tidak menggunakan KTP hanya saja dibatasi, satu orang itu paling banyak 10 liter," ujar Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam, Rabu (8/2/2023).

Dia berharap masyarakat tak perlu resah soal pemberitaan yang menyebutkan membeli MinyaKita dengan KTP.

"Masyarakat diharap tenang, dan MinyaKita ini memang banyak peminat terutama biasa bagi pelaku usaha karena harga lebih murah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MinyaKita sulit untuk ditemukan di pasaran kota Pangkalpinang, hal ini karena stok yang sedikit.

"MinyaKita itu katanya sedikit, sebenarnya jumlah DMO banyak tapi permintaan dari masyarakat meningkat maka habis di pasaran," katanya.

Mulai Februari hingga April dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat menghadapi bulan puasa dan lebaran, akan ditambah stoknya sebanyak 450 ribu ton.

"InsyaAllah minggu depan sudah datang (stok MinyaKita-red), dari penambahan yang 450 ribu ton itu, kalau untuk Bangka Belitung belum tahu, soalnya distributor belum terdata semuanya. Sudah banyak lagi nanti stoknya untuk menghadapi puasa dan lebaran ini serta berkelanjutan," katanya.

Minyakita dibeberkan bukan minyak subsidi, melainkan minyak yang didistribusi dengan skema Domestic Market Obligaton (DMO) dan Domestic Price Obligaton (PMO) yang diberlakukan oleh eksportir dan produsen minyak goreng.

Dalam penyaluran minyak goreng rakyat ini dnegan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebeasr Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg di tingkat konsumen. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved