Berita Belitung

Aksi Damai Kaling, RT, RW dan Perwakilan Masyarakat Minta SKT Dicabut dan Lurah Paal Satu Diganti

rombongan sudah sepakat meminta agar Bupati Belitung secepatnya memberikan hasil telaah

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
posbelitung.co/dede suhendar)
Rombongan Kaling, RT, RW dan perwakilan masyarakat gelar aksi damai di Kantor Lurah Paal Satu pada Jumat (10/2/2023). (posbelitung.co/dede suhendar) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Rombongan kepala lingkungan, ketua RT, RW dan perwakilan masyarakat menggelar aksi damai di Kantor Lurah Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Jumat (10/2/2023) siang.

Setibanya di kantor lurah, mereka membawa spanduk bertuliskan dua poin tuntutan.

Pertama meminta pihak kelurahan mencabut surat keterangan tanah (SKT) di lapangan bola secepatnya dan jadikan aset kelurahan.

Kedua mengganti Lurah Paal Satu beserta Kasie Pemerintahan dan Kasie Ekonomi Pembangunan.

Sementara itu, Lurah Paal Satu M Yusuf hadir mendengarkan orasi didampingi personel dari Polres Belitung dan Polsek Tanjungpandan.

"Kami tetap pada dua permintaan kami. Kalau pun tidak diganti, kami lepas semua (mengundurkan diri)," ujar Koordinator Lapangan sekaligus Kaling 03 Yulianto kepada posbelitung.co.

Menurutnya, rombongan sudah sepakat meminta agar Bupati Belitung secepatnya memberikan hasil telaah sebagai petunjuk mencabut SKT yang diterbitkan tanggal 4 Januari 2023 itu.

Ia mengakui memang semenjak penolakan tersebut mencuat, pihaknya belum pernah bertemu bupati dan sekda.

Namun beberapa waktu lalu, mereka sempat bertemu dengan Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie yang menyarankan agar SKT tersebut dicabut.

"Tapi hasil telaah sampai saat ini belum sampai ke bupati. Tadi kami konfirmasi masih di bagian pemerintahan," katanya.

Yulianto beserta rombongan memang menginginkan proses pencabutan SKT dilakukan secepatnya.

Sama halnya ketika Lurah Paal Satu menerbitkan SKT tertanggal 4 Januari dan tercacat di Camat Tanjungpandan tertanggal 6 Januari 2023.

"Itu bisa dipertanyakan kenapa prosesnya cepat. Karena RT dan Kaling tidak tanda tangan, artinya turunkan stafnya kenapa, ada masalah apa di Paal Satu," katanya.

Selain itu, kata Yulianto, pihaknya juga sudah menyampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bahwa terdapat tidak kesesuaian antara akta kelahiran dengan nama yang tertera dalam SKT.

Menurutnya perbedaan nama tersebut tanpa didasari ketetapan pengadilan.

"Sebenarnya itu batal demi hukum karena prosedurnya sudah banyak yang salah," ungkapnya.

Tanda Tangan Surat Pernyataan

Usai mendengarkan orasi dan permintaan rombongan, Lurah Paal Satu M Yusuf akhirnya membuat dan menandatangani surat pernyataan.

Pernyataan tersebut menyatakan bahwa dirinya siap mencabut SKT nomor.549/001/SKT/KelmPS/2023 tertanggal 4 Januari 2023 seluas sekitar 8.234,75 meter persegi setelah diterimanya advis dari Bupati Belitung.

"Kemarin tanggal 31 Januari 2023 ada pertemuan di kabupaten tapi kami dan camat tidak dilibatkan. Jadi kami menunggu advis itu," kata Yusuf. (posbelitung.co/dede s)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved