Berita Pangkalpinang

Beli Baju Bekas Impor, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, menyatakan bahwa sampel baju bekas yang telah diamankan

Editor: Kamri
tangkapan layar
Pakaian bekas yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Teluknibung. Menteri Perdagangan telah melarang impor baju bekas, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. 

POSBELITUNG, PANGKALPINANG - Masyarakat yang membeli baju bekas impor perlu memperhatikan beberapa hal.

Termasuk upaya pencegahan agar terhindar dari adanya risiko pada pakaian bekas.

Seperti risiko terkena infeksi oleh mikroba, termasuk jamur dan parasit.

"Parasit tersebut dapat menyebabkan penyakit kulit dan rambut akibat kutu, reaksi alergi atau hipersensitivitas pada individu yang rentan," kata Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Rumah Sakit Siloam Bangka, dr Dewi Utami Putri SpKK, Jumat (10/2/2023).

Dewi menjelaskan bagi masyarakat yang membeli baju bekas diimbau agar mencuci terlebih dulu baju bekas dengan beberapa hal yang bisa diperhatikan.

"Pencegahannya, pakaian bekas tersebut harus direndam di air panas (minimal suhu 60 derajat celcius) terlebih dahulu selama 1 jam, dicuci dengan sabun atau deterjen, dikeringkan di bawah sinar matahari, lalu disetrika untuk meminimalisir kemungkinan penularan mikroba tersebut ke manusia," saran Dewi.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan pemakaian baju bekas impor berbahaya bagi kesehatan kulit.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, menyatakan bahwa sampel baju bekas yang telah diamankan terbukti mengandung mikroba.

Dewi menjelaskan bahaya dari penggunaan baju bekas, apalagi kalau belum dicuci.

"Dari sisi kesehatan kulit, penularan beberapa penyakit kulit seperti infeksi jamur, kutu, kudis dapat ditularkan melalui penggunaan pakaian bekas yang tidak dicuci," ujar Dewi.

Baju Bekas Impor Jadi Incaran Konsumen

Sebelumnya, Menteri Perdagangan telah melarang impor baju bekas, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Hal ini karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.

Akan tetapi, salah satu pedagang baju bekas di Kota Pangkalpinang, Iwan (38) mengatakan, justru merek yang berasal dari luar negeri itulah yang menjadi incaran konsumennya.

"Kalau sekarang selain menilai dari kondisi pakaian bekas ini, konsumen juga lihat dari merek. Bisa dibilang merek luar inilah daya tarik mereka membeli," ungkap Iwan kepada Bangkapos.com, Jumat (3/2/2023).

Iwan yang berjualan di kawasan Pasar Jagal, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan konsumennya saat ini tidak hanya kalangan orang tua, tetapi justru menjadi incaran banyak generasi muda.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved