Berita Pangkalpinang

Beli Baju Bekas Impor, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, menyatakan bahwa sampel baju bekas yang telah diamankan

Editor: Kamri
tangkapan layar
Pakaian bekas yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Teluknibung. Menteri Perdagangan telah melarang impor baju bekas, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. 

"Sampai saat ini, yang sering membeli di kami yaitu anak-anak muda tidak hanya orang tua saja. Mereka mengincar merek tadi, dan harga terjangkau juga," tambah Iwan.

Menurutnya, omset yang diterima saat ini juga cukup stabil dan bisa meningkat pada momen-momen tertentu.

"Paling banyak omset sekitar Rp500 ribu, itupun kotor, karen masih kepotong dengan uang keamanan. Tapi pasti meningkat pada momen lebaran atau yang lainnya, " ujar Iwan.

Disinggung, adanya larangan melakukan impor baju bekas dari Menteri Perdagangan, dirinya mengaku tidak begitu mengetahuinya.

"Kalau kami tidak begitu paham, asal barang ini dari mana juga tidak mengetahuinya. Yang penting kami mengambil barang dari agen, mereka dapat dari mana bukan urusan kami," ujarnya.

Ia juga merasa kurang setuju apabila tidak diperkenankan menjual baju bekas impor dari negara luar.

"Tidak setuju lah, kan merek luar itu yang laku di pasaran. Misal yang impor tidak boleh dijual, pakaian bekas dari dalam negeri pasti tidak menarik bagi konsumen," tuturnya.

Sementara, Doni, salah satu warga yang tengah berbelanja juga mengaku tertarik membeli baju bekas di sini karena mencari merek terkenal dengan harga terjangkau.

"Di sini kalau beruntung dapat merek bagus dengan harga yang sangat murah. Lumayan sering juga berbelanja di sini," terang Doni.

Sebagai konsumen, Doni mengaku tidak mempermasalahkan apabila pakaian yang dibelinya bekas pakai orang dari luar negeri.

"Gimana lagi, kalau beli baru apalagi merek-merek luar ini kan pasti mahal. Jadi pilihannya bekas pakai ini, nanti kan bisa dicuci dulu sebelum dipakai," imbuhnya.

Peluang Bisnis

Pengamat Ekonomi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Bangka Belitung (UBB) Devi Valeriani menjelaskan kembali maraknya bisnis baju bekas di Bangka Belitung merupakan hal yang sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran.

"Hal ini tentunya dipicu supply dan demand (penawaran dan permintaan - red) pada produk tersebut. Ketika permintaan tinggi, maka produsen akan berupaya memenuhinya pada sisi ketersediaan barang," kata Devi kepada Bangkapos.com, Sabtu (4/2/2023).

Devi mengatakan, hal itu membuat pelaku usaha baju bekas menganggap adanya sebuah peluang bisnis karena cukup diminatinya produk tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved