Pos Belitung Hari Ini
Khusus Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBPU dan Bukan Pekerja, Tunggakan BPJS Bisa Dicicil
Program Rehab, kata Harry adalah program yang memberikan keringanan bagi peserta PBPU dan BP
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Kabar gembira bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Bangka Belitung (Babel) yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebab, saat ini BPJS Kesehatan sudah mengeluarkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau Rehab. Lewat program ini, peserta yang mempunyai tunggakan iuran bisa membayar tunggakannya dengan mencicil.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Harry Nurdiansyah mengatakan program ini diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Program Rehab, kata Harry adalah program yang memberikan keringanan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk membayar secara bertahap atau dicicil.
“Situasi pandemi Covid-19 kemarin menyebabkan rendahnya ability to pay (kemampuan untuk membayar) peserta PBPU sehingga menjadi alasan utama diluncurkannya program Rehab ini,” ujar Harry kepada Bangka Pos, Selasa (10/2).
Kata Harry, untuk dapat merasakan program Rehab ini, peserta harus mendownload aplikasi Mobile JKN, atau bisa menghubungi Care Center di 165.
Harry menjelaskan, detail ketentuan dan syarat untuk dapat memanfaatkan fasilitas program Rehab BPJS Kesehatan adalah, selain berstatus sebagai peserta PBPU dan BP, syarat lainnya adalah memiliki tunggakan iuran maksimal lebih dari 3 bulan atau 4- 24 bulan.
Selanjutnya untuk maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan. Kemudian status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
“Sebagai contoh misalnya peserta menunggak iuran selama lima tahun dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cara melunasi iuran tertunggak paling banyak untuk 24 bulan. Artinya peserta hanya membayar maksimal 24 bulan dari seluruh tunggakan iurannya,” beber Harry.
Dia menjelaskan rinci tata cara mendaftar program Rehab hingga melakukan pembayaran adalah sebagai berikut, unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore atau AppStore, login dan pilih Menu Program REHAB, masukkan informasi yang diperlukan lalu, akan muncul info Program REHAB, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuannya, kemudian akan tampil simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan, peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program REHAB.
Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi, peserta melakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulannya, peserta membayar tagihan iuran via kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika peserta terdaftar jadi pembayar autodebet, tagihan akan terkoneksi dengan pembayaran autodebetnya.
Sementara itu untuk peserta PBPU atau mandiri yang tidak mampu membayarkan tunggakan iurannya dan memenuhi persyaratan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dapat mengajukan pengalihan kepesertaannya sebagai peserta PBI dengan menghubungi dinas sosial atau dinas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.
“BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN. Untuk itu kami berharap peserta yang terkendala dapat segera melaporkan kepada BPJS Kesehatan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165 (24 jam), melalui Aplikasi Mobile JKN, melalui Petugas BPJS Satu (Siap Membantu), Melalui Petugas Informasi di RS (P3RS), ataupun melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” terangnya.
Harry menegaskan pada prinsipnya tata cara pembayaran iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ia menambahkan, per 1 Februari 2023, capaian kepesertaan JKN di Kota Pangkalpinang telah mencapai 89,83 persen atau sekitar 204.773 jiwa dari total 227.948 jiwa.
“Harapan kami seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang dapat terlindungi program JKN. Dengan program Rehab ini peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya, sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” paparnya.
Gencar Sosialisasi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengimbau BPJS Kesehatan perlu gencarkan sosialisasi soal program Rehab untuk peserta yang menunggak.
“Kami memandang program Rehab BPJS Kesehatan ini cukup baik dan perlu disosialisasikan secara efektif ke khalayak ramai bahkan sampai ke pelosok desa. Sosialisasi ini juga perlu melibatkan berbagai unsur atau stakeholder sampai ke tingkat yang paling dekat dengan masyarakat. Hal tersebut guna menyebarkan informasi program Rehab ini secara masif dan efektif,” ujar Yozar, Jumat (10/2).
Dia menyebutkan secara sistem jaminan kesehatan nasional bahwa jika sudah menjadi peserta BPJS, membayar iuran adalah wajib, karena sudah amanah peraturan perundang-undangan dan sistemnya gotong royong.
“Namun jika pembayaran tersebut terhambat karena suatu sebab, saran kami seharusnya BPJS Kesehatan memberikan kebijakan tertentu yang dapat meringankan masyarakat dengan cara penyampaian yang baik dan jelas,” katanya.
Ombudsman menilai program Rehab dari BPJS Kesehatan ini diperuntukan untuk masyarakat yang ada tunggakan dan ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan.
“Misalnya ada tunggakan sebanyak Rp5 juta, sudah menunggak selama 5 tahun. Dengan mengikuti program Rehab tersebut, maka masyarakat hanya cukup membayar iurannya selama 24 bulan terakhir atau 2 tahun terakhir saja, dan itu bisa dicicil atau dibayar bertahap dalam jangka waktu selama 12 bulan. Untuk simulasi lengkapnya masyarakat bisa meminta informasi langsung ke Kantor BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Namun, misalnya ada kondisi medis tertentu terhadap masyarakat kurang mampu saat proses pembayaran bertahap (Rehab) sedang berjalan dan masyarakat kurang mampu tersebut perlu penanganan medis segera, maka diharap BPJS kesehatan memiliki mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
Terima Aduan Sementara Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady menilai, penunggakan pembayaran BPJS Kesehatan bisa saja disebabkan oleh masyarakat yang masih keberatan akan biaya yang dibebankan.
Diakui Rio banyak masyarakat yang datang dan melaporkan kepada DPRD Pangkalpinang karena keberatan membayar tunggakan biaya BPJS.
“Bisa jadi banyak masyarakat kita yang masih berat untuk melakukan pembayaran BPJS setiap bulannya, bayangkan jika mereka ada lima anggota keluarga otomatis setiap bulan harus membayar minimal di atas Rp200.000, hanya untuk BPJS Kesehatan yang belum tentu digunakan untuk saat ini,” sebutnya kepada Bangka Pos, Jumat (10/2).
Rio menegaskan, tunggakan peserta BPJS Kesehatan ini tentunya menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah, masyarakat dan pihak BPJS itu sendiri.
“Selama ini yang mengeluhkan ke kami menunggak bayar itu banyak. Belum lagi BPJS ini aturannya sering berubah-ubah karena mereka dari kebijakan pemerintah pusat,” tuturnya.
Sehingga kata Rio ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengalokasikan BPJS Kesehatan gratis, berupa bantuan iuran yang dialokasikan setiap tahun.
“Untuk Pangkalpinang kami mendorong agar dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC), artinya masyarakat yang memiliki KTP Pangkalpinang bisa berobat dengan gratis walaupun mereka tidak terdaftar di BPJS,” jelasnya.
Rio mengakui, BPJS Kesehatan sangat diperlukan masyarakat, apalagi mereka yang ekonomi menengah ke bawah, tapi dengan syarat setiap bulan jangan terlambat membayar.
“Kadang bisa jadi masyarakat ini lengah, lupa, ataupun ada kondisi yang memberatkan mereka membayar sehingga perlu disikapi oleh pemerintah pusat dan daerah, bagaimana untuk mengantisipasinya apakah melibatkan CSR perusahaan atau dana pihak ketiga yang tidak tergantung dari APBD,” tegasnya.
Rio menyampaikan, pihaknya dari Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang sangat setuju untuk segera dicapai UHC BPJS, sebab inilah yang nanti akan membantu masyarakat ketika mereka tidak mampu membayar BPJS, tapi masih bisa berobat gratis.
“Dari tujuh kota dan kabupaten se-Bangka Belitung hanya tinggal Pangkalpinang dan Bangka Induk yang belum mencapai UHC BPJS ini, tentunya menjadi PR kami di Pangkalpinang dan tentunya berharap ada kerja sama dengan pihak provinsi dan pemerintah pusat,” tandasnya.
Strategi Komunikasi ke Warga Harus Tepat
Pengamat Komunikasi, Ferdiana menyoroti strategi komunikasi yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada masyarakat yang berakibat banyaknya peserta jaminan kesehatan yang mengalami penunggakan pembayaran iuran dan pada akhirnya merasa tindak sanggup melakukan pelunasan.
Menurut Ferdiana yang juga Wakil Ketua I Bidang Akademik STISIPOL Pahlawan 12 ini, diperlukan komunikasi yang tepat untuk memberikan pemahaman kemasyarakat, khususnya penunggak BPJS Kesehatan mengenai bagaimana mekanisme pembayaran.
Komunikasi informatif yang tepat untuk memberikan pemahaman pada masyarakat, khususnya penunggak BPJS mengenai bagaimana mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan.
Hal itu harus ditekankan di awal pada peserta secara lebih gamblang agar peserta paham, jika suatu saat mereka menunggak dan konsekuesinya seperti apa,” kata Ferdiana kepada Bangka Pos, Jumat (10/2).
Ferdiana menambahkan bahasa yang digunakan juga harus lebih sederhana dan disesuaikan dengan latar belakang peserta, karena terkadang ada masyarakat yang lebih memahami bahasa daerah dibandingkan Bahasa Indonesia.
“Hambatan komunikasi itu bermacam-macam mulai dari hambatan fisik misalnya peserta, sehingga pemaknaan antara peserta dengan informasi BPJS saat menyampaikan berbeda. Terlihat hal sepele, tetapi ini sangat mempengaruhi keberhasilan dalam menyampaikan informasi hingga peserta dapat mencapai pemahaman
maksimal dan harus dikuasai oleh petugas,” tambah Ferdiana.
Sementara untuk untuk memberikan pemahaman bahwa BPJS Kesehatan itu penting, perlu penerapan strategi komunikasi persuasif, hal ini bertujuan untuk memberikan pengaruh bagi peserta yang awalnya kurang peduli terhadap pentingnya BPJS Kesehatan.
“Strategi komunikasi persuasif, untuk memberikan pengaruh pada peserta yang awalnya kurang peduli terhadap pentingnya jaminan kesehatan bagi dirinya maupun keluarga, menjadi memahami, peduli dan menyadari BPJS Kesehatan mungkin tidak dibutuhkan sekarang, tetapi tidak ada jaminan bahwa manusia selalu sehat sepanjang hidupnya,” tutur Ferdiana.
Menurutnya itu bisa dim- Strategi Sambungan Hal.1 (DJSN), Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2).
Mickael menyebut pada 2022 DJSN telah melakukan uji coba KRIS pada lima RS vertikal atau milik pemerintah, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Pihaknya juga telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di RS tersebut. Namun, yang ditelaah hanya empat RS uji coba.
Adapun keempat RS itu adalah RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
“DJSN bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan uji coba KRIS JKN di empat rumah sakit uji coba pada Desember 2022,” katanya.
DJSN sebelumnya menargetkan implementasi KRIS di seluruh RS di Indonesia bisa dilakukan pada semester II 2024. Saat itu Mickael menyebut pada semester I 2023, 50 persen RS vertikal siap mengimplementasikan KRIS.
Sementara pada semester II 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut. Pada waktu yang sama, 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga telah siap menerapkan KRIS.
Kemudian pada semester I 2024 diharapkan 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar.
Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat penerapan KRIS, ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit harus sesuai 12 standar.
“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS,” ucap Budi di kompleks DPR RI, Rabu (8/2).
Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.
“Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak,” tutur Budi.
“Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya,” ucapnya.
Budi memastikan dengan penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya.
Hal senada dikatakan Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.
Ia menyebut selama proses uji coba ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Dengan kata lain, tarif iuran masih tetap berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang.
Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan.
Arif menerangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.
Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Dia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan.
“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta,” terang Arif.
“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungnya.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, misalnya saja Rp 13 juta, maka iuran yang dibayar tetap 5 persen dari Rp 12 juta.
Mulai dari kredibilitas petugas yang menyampaikan karena kemampuan komunikasi yang baik dan wawasan sangat penting untuk membuat peserta yakin dan termotivasi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Pesan yang disampaikan pun harus lengkap, jelas tetapi tidak berbelit-belit. Kemudian pada masyarakat yang menjadi calon peserta harus dikenali terlebih dahulu bagaimana latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya sehingga petugas sudah memetakan terlebih dahulu bagaimana cara yang tepat agar pesan yang disampaikan efektif,” tegas Ferdiana.
Kelas 1-3 Rawat Inap Dihapus
Skema rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3, akan dihapus mulai tahun 2025.
Sebagai gantinya, semua akan menjadi satu kelas saja, yakni Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Penerapan KRIS JKN BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025,” ungkap Ketua
Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2).
Mickael menyebut pada 2022 DJSN telah melakukan uji coba KRIS pada lima RS vertikal atau milik pemerintah, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Pihaknya juga telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di RS tersebut.
Namun, yang ditelaah hanya empat RS uji coba. Adapun keempat RS itu adalah RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
“DJSN bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan uji coba KRIS JKN di empat rumah sakit uji coba pada Desember 2022,” katanya.
DJSN sebelumnya menargetkan implementasi KRIS di seluruh RS di Indonesia bisa dilakukan pada semester II 2024.
Saat itu Mickael menyebut pada semester I 2023, 50 persen RS vertikal siap mengimplementasikan KRIS.
Sementara pada semester II 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Pada waktu yang sama, 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta
juga telah siap menerapkan KRIS.
Kemudian pada semester I 2024 diharapkan 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar.
Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat penerapan KRIS, ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit harus sesuai 12 standar.
“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS,” ucap Budi di kompleks DPR RI, Rabu (8/2).
Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.
“Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak,” tutur Budi.
“Empat tempat tidur ada ACnya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya,” ucapnya.
Budi memastikan dengan penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya.
Hal senada dikatakan PPS Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.
Ia menyebut selama proses uji coba ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Dengan kata lain, tarif iuran masih tetap berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif menerangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.
Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Dia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan.
“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta,” terang Arif.
“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungnya.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta.
Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, misalnya saja Rp 13 juta, maka iuran yang dibayar tetap 5 persen dari Rp 12 juta. (t2/s2/w4/tribunnetwork/ais/dod)
| Satpol PP Amankan Dua Wanita Terlibat Open BO di Belitung, Kompak Pasang Tarif Rp500 Ribu |
|
|---|
| Mensos Tri Rismaharini Langsung Instruksikan Dampingi Najmi, Anak Belitung yang Butuh Implan Jantung |
|
|---|
| PLTU Suge Belitung Alami Gangguan, Petugas Bekerja 24 Jam, Progres Pemulihan Sudah 81,29 Persen |
|
|---|
| Aktivitas Meja Goyang Timah di Beltim Tak Berizin, Paparan Radiasinya Dinilai Melebihi Batas Norma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230211-Etalase-Pos-Belitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.