Berita Belitung
Satpol PP Amankan Dua Wanita Terlibat Open BO di Belitung, Kompak Pasang Tarif Rp500 Ribu
CP awalnya bekerja sebagai therapist di berbagai panti pijat di wilayah Tanjungpandan
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Sedangkan proses transaksi dilakukan oleh seseorang menggunakan aplikasi mechat.
Bahkan mucikari tersebut memiliki banyak akun sehingga agak sulit terlacak.
Untuk tarif yang ditawarkan sebesar Rp500 ribu untuk short time.
Sedangkan tarif sebesar Rp3 juta untuk long time.
Namun biaya tersebut dipotong untuk jatah mucikari.
"Kalau inisial R ini dulunya LC karaoke dan sudah setahun ini di Belitung. Alasannya karena terlilit hutang melakukan itu," kata Abdul Sani.
Ia menambahkan kedua wanita tersebut dinilai melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum tepatnya Pasal 37 ayat (2).
Bunyinya, setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial serta memakai jasa penjaja seks komersial.
Bahkan dalam Perda tersebut juga telah diatur ancamannya dalam Pasal 57 yaitu pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Tadi sudah jelaskan kepada mereka, jadi kalau mengulangi lagi maka dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," katanya. (posbelitung.co/dede s)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230211-Prostitusi-Online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.