Berita Kriminal

Seorang Lelaki Warga Muntok Ditangkap Polisi, Simpan 16 Paket Narkoba di Rumah

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah membenarkan bahwa SA diamankan saat berada di kediamannya.

|
Humas/Polres Bangka Barat
Barang bukti yang berhasil diamankan setelah Tim Hantu berhasil mengamankan SA tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Sabtu (11/2/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat menangkap seorang lelaki berinisial SA, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Warga Kampung Perumnas, Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat 3,77 gram dan barang bukti lainnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah membenarkan bahwa SA diamankan saat berada di kediamannya.

Pengungkapan ini bermula saat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Saat digeledah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, kami temukan 16 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disampan di dalam kotak permen merk happyden dan satu buah timbangan digital," kata Eddy, Sabtu (11/2/2023).

Kata Eddy, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti lainnya sudah diamankan seperti narkoba 16 paket seberat 3,77 gram, satu timbangan digital, satu buah alat hisap, dua korek api.

Selain itu, satu buah buku catatan warna merah, satu buah handphone android warna hitam, satu buah dompet warna hitam, dan satu juta uang tunai.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved