Berita Kriminalitas

Nyanyi Lagu Happy Birthday saat Tangkap Pencuri, Aksi Polisi di Sumsel Viral, Pelaku Ikut Tersenyum

Lagu "Happy Birthday' itulah yang dinyanyikan oleh polisi di Lubuklinggau, Sumatra Selatan, saat menangkap pelaku pencurian.

|
Editor: Novita
Tribun Sumsel/Eko Hepronis/Tangkap Layar
Polisi di Lubuklinggau menyanyikan Lagu Happy Birthday saat menangkap pelaku pencurian hingga viral di meddia sosial. Pelaku berinisial R tersebut diketahui melakukan tindak kejahatan mencuri sparepart di gudang Stasiun Kereta Api (KAI) Lubuklinggau, Sumsel. 

Ketika proses penangkapan, Jeremi memilih berada di luar rumah setelah mengetahui pelaku sedang tidur.

R seorang remaja 17 tahun di Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena membongkar dan mencuri di gudang sparepart Stasiun Kereta Api (KAI) Lubuklinggau. Video penangkapan R viral di media sosial, polisi nyanyikan lagu Happy Birthday.
R seorang remaja 17 tahun di Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi karena membongkar dan mencuri di gudang sparepart Stasiun Kereta Api (KAI) Lubuklinggau. Video penangkapan R viral di media sosial, polisi nyanyikan lagu Happy Birthday. (TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS)

Menurut Jemmy, aksi anggotanya yang menyanyikan Lagu Happy Birthday saat melakukan penangkapan hanyalah aksi spontanitas.

"Saat kami masuk ada tulisan di dinding Happy Birthday (selamat ulang tahun) di TKP, lalu anggota secara bersama mengajaknya bernyanyi," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari Tribunsumsel.com, Sabtu (11/2/2023).

Menurut Jemmy, upaya itu membuat tersangka tak terkejut sama sekali, bahkan tidak juga melakukan perlawanan berlebihan dan cukup efektif.

Mengingat, lokasi penangkapan termasuk kawasan padat penduduk.

"Alhamdulillah efektif, bahkan kita lihat sendiri dalam video itu tersangka BM DPO kasus pencurian besi, ikut tersenyum, melihat tindakan upaya penangkapan dari Tim Macan Linggau," ucap Jemmy.

Jemmy menambahkan, selama ini berdasarkan perintah pimpinan pihaknya memang kerap melakukan penangkapan menggunakan kekuatan yang berimbang.

"Tidak boleh abuse of power ataupun penggunaan kekuatan yang berlebihan, kita tetap mengedepankan HAM dalam melakukan upaya persuasif terhadap para tersangka," ungkapnya.

Pelaku Sempat Buron

Masih mengutip Tribun Sumsel sebagaimana dilansir Tribunnews.com, R alias BM sebelum ditangkap sempat buron selama lebih kurang tujuh bulan setelah mengetahui aksi kejahatannya terungkap.

Pemuda itu, merupakan warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumsel.

Dalam pelariannya, residivis kasus penganiayaan ini selalu berpindah-pindah.

Terakhir, ia bekerja di Kota Palembang ikut pamannya membuat plafon.

Karena rindu dengan keluarganya sudah lama tak pulang pulang ke Lubuklinggau, R akhirnya memilih pulang.

Namun, kepulangannya diketahui oleh Tim Macan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved