Vonis Kasus Sambo

Jenderal Pertama Divonis Mati ? Perbuatan Ferdy Sambo Terencana, Begini Fakta Lengkapnya

Ferdy Sambo merupakan jenderal pertama di jajaran kepolisian yang dijatuhi hukuman mati. Oknum polisi mantan Kadiv Provam Polri itu terbukti bersalah.

|
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya. (Tribunnews/Jeprima) 

POSBELITUNG.CO -- Apakah Ferdy Sambo merupakan jenderal pertama di jajaran kepolisian yang dijatuhi hukuman mati ?Yang jelas oknum polisi mantan Kadiv Provam Polri itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.   

Dalam sidang vonis mati Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Mejelis Hakim PN Jakarta Selatan dipimpin Wahyu Iman Santoso menguraikan beberapa alasan dan pertimbangan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati."


Berikut Rangkuman Vonis Mati yang Dijatuhkan Hakum untuk Ferdy Sambo:

1. Tak Ada Pelecehan Seksual

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebut tidak menemukan fakta pendukung adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu menjelaskan, biasanya pelecehan seksual terjadi ketika posisi pelaku lebih tinggi daripada korban.

"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata Wahyu, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).


 Dalam hal ini, posisi kuasa Putri Candrawathi lebih tinggi karena merupakan seorang istri eks Kadiv Propam Polri.

Sementara Brigadir J, seorang ajudan yang membantu tugas-tugas atasannya.

Hakim pun menilai tidak ditemukan fakta terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi," ungkap Wahyu.

Hakim menambahkan, korban Yosua adalah lulusan SLTA.

Ia berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved