Vonis Kasus Sambo
Jenderal Pertama Divonis Mati ? Perbuatan Ferdy Sambo Terencana, Begini Fakta Lengkapnya
Ferdy Sambo merupakan jenderal pertama di jajaran kepolisian yang dijatuhi hukuman mati. Oknum polisi mantan Kadiv Provam Polri itu terbukti bersalah.
POSBELITUNG.CO -- Apakah Ferdy Sambo merupakan jenderal pertama di jajaran kepolisian yang dijatuhi hukuman mati ?Yang jelas oknum polisi mantan Kadiv Provam Polri itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang vonis mati Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Mejelis Hakim PN Jakarta Selatan dipimpin Wahyu Iman Santoso menguraikan beberapa alasan dan pertimbangan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati."
Berikut Rangkuman Vonis Mati yang Dijatuhkan Hakum untuk Ferdy Sambo:
1. Tak Ada Pelecehan Seksual
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebut tidak menemukan fakta pendukung adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu menjelaskan, biasanya pelecehan seksual terjadi ketika posisi pelaku lebih tinggi daripada korban.
"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata Wahyu, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Dalam hal ini, posisi kuasa Putri Candrawathi lebih tinggi karena merupakan seorang istri eks Kadiv Propam Polri.
Sementara Brigadir J, seorang ajudan yang membantu tugas-tugas atasannya.
Hakim pun menilai tidak ditemukan fakta terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi," ungkap Wahyu.
Hakim menambahkan, korban Yosua adalah lulusan SLTA.
Ia berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.
Divonis Mati
Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
mantan Kadiv Propam Polri
Oknum Jenderal
PN Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santoso
Hukuman Mati
Posbelitung.co
| Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana |
|
|---|
| Bharada E Tak Mungkin Dipecat Tapi Kena Sanksi Demosi Polri, Begini Maksudnya |
|
|---|
| Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding |
|
|---|
| Eliezer: Terima kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.