Vonis Kasus Sambo

Jenderal Pertama Divonis Mati ? Perbuatan Ferdy Sambo Terencana, Begini Fakta Lengkapnya

Ferdy Sambo merupakan jenderal pertama di jajaran kepolisian yang dijatuhi hukuman mati. Oknum polisi mantan Kadiv Provam Polri itu terbukti bersalah.

|
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya. (Tribunnews/Jeprima) 

"Dalam senjata magazen glock 17 Richard Eliezer yang digunakan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat menyisakan 12 butir peluru dan telah dilakukan pemeriksaan 6 butir peluru merek pin 9CA, 5 butir peluru merk SMB 9x19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm. Dan peluru merk luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," sambungnya.

Kemudian majelis hakim melanjutkan berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal, dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam," tutupnya.

* Reaksi Ibunda Yosua

Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak buka suara terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim, Senin (13/2/2023).

Rosti menyebut, vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J.

Ibunda Brigadir J juga berterima kasih kepada Majelis Hakim atas vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

"Ya, (vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo) sesuai harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat."

"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim kepada utusan di muka bumi ini," ungkap Rosti seusai sidang vonis Ferdy Sambo, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain berterima kasih kepada Majelis Hakim, Rosti juga berterima kasih kepada publik dan seluruh pihak yang mendukung keluarga Brigadir J.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Majelis Hakim independen dan keputusannya tepat.
"Saya melihat Majelis Hakim begitu bersemangat, independen, dan benar-benar wakil Tuhan."

"Dari pertimbangannya, dari pemaparan fakta-fakta, bahkan beliau sangat bersemangat," ungkapnya.

Ia juga mengatakan tidak terlihat keraguan dalam mengambil keputusan.

"Mereka telah memberikan kemenangan kepada rakyat Indonesia, bukan hanya Yosua," tegasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Perkara ini melibatkan terdawak lain selain Ferdy Sambo, yaitu Istri Ferdy Sambo,  yaitu Putri Candrawathi, para ajudan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada serta ART sang jenderal yaitu seorang warga sipil bernama Kuwat Maruf. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ulasan Lengkap Kesimpulan Hakim di Sidang Vonis Mati Ferdy Sambo: Terencana hingga Tak Ada Pelecehan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/13/ulasan-lengkap-kesimpulan-hakim-di-sidang-vonis-mati-ferdy-sambo-terencana-hingga-tak-ada-pelecehan?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved