Vonis Kasus Sambo
Jenderal Pertama Divonis Mati ? Perbuatan Ferdy Sambo Terencana, Begini Fakta Lengkapnya
Ferdy Sambo merupakan jenderal pertama di jajaran kepolisian yang dijatuhi hukuman mati. Oknum polisi mantan Kadiv Provam Polri itu terbukti bersalah.
Di sisi lain, Wahyu menilai Putri tidak stres jika disebut korban pelecehan seksual. "Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," jelasnya.
Dalam persidangan, Wahyu Iman Santoso juga menyampaikan, korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.
Ia menyatakan, pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi satu di antara alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.
"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," kata Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Wahyu menyatakan, bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.
2. Sejak Awal Tujuan Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Brigadir J
Majelis hakim mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo sejak awal sudah punya kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, Hakim Wahyu menyampaikan, jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di Saksi Ricky Rizal.
Namun, saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya.
Ia memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E. "Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka Saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," ucap hakim, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.
Majelis hakim menyebut, klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.
Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut, sebab sejak awal sudah diperlihatkan terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.
3. Putri Candrawathi Ketahui Rencana Eksekusi Brigadir J
Divonis Mati
Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
mantan Kadiv Propam Polri
Oknum Jenderal
PN Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santoso
Hukuman Mati
Posbelitung.co
| Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana |
|
|---|
| Bharada E Tak Mungkin Dipecat Tapi Kena Sanksi Demosi Polri, Begini Maksudnya |
|
|---|
| Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding |
|
|---|
| Eliezer: Terima kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.