Vonis Kasus Sambo
Jenderal Pertama Divonis Mati ? Perbuatan Ferdy Sambo Terencana, Begini Fakta Lengkapnya
Ferdy Sambo merupakan jenderal pertama di jajaran kepolisian yang dijatuhi hukuman mati. Oknum polisi mantan Kadiv Provam Polri itu terbukti bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai bahwa Terdakwa Putri Candrawathi mengetahui rencana eksekusi Brigadir J bakal dilakukan di Duren Tiga.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin (13/2/2023).
"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah. Menjadi pertanyaan mengapa Saksi Susi tidak sekalian diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis hakim melanjutkan selanjutnya diterangkan oleh Saksi Richard Eliezer, Daden, Romer, Ricky Rizal dan terdakwa sendiri di persidangan bahwa setelah penembakan korban Yosua.
"Saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling dengan menggunakan mobil Lexus LM," sambungnya.
Majelis hakim menilai jika tetap pada alasan protokol kesehatan dan ada anak balita di dalam rumah sambil menunggu hasil tes PCR keluar. Seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa di Jalan Bangka
"Faktanya Putri Candrawathi tetap tinggal di Saguling dari delapan Juli hingga selanjutnya," jelas Majelis Hakim.
Atas fakta itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah di Duren Tiga.
"Menimbang bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah akan dilakukan di rumah jalan Duren Tiga 46," tutupnya.
4. Ferdy Sambo Ikut Menembak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan senjata jenis glock.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin (13/2/2023).
"Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samuel, serta keterangan saksi Richard Eliezer dapat disimpulkan fakta," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis hakim melanjutkan terdakwa pada saat di tempat kejadian perkara diketahui membawa senjata api di pinggang kanannya.
Terdakwa memiliki satu pucuk senjata merk jenis Glock 17 Austria, seri numb 135 dan dalam magazen di antaranya 5 butir peluru tajam warna silver merek ruger 9 milimeter.
Divonis Mati
Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
mantan Kadiv Propam Polri
Oknum Jenderal
PN Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santoso
Hukuman Mati
Posbelitung.co
| Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana |
|
|---|
| Bharada E Tak Mungkin Dipecat Tapi Kena Sanksi Demosi Polri, Begini Maksudnya |
|
|---|
| Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding |
|
|---|
| Eliezer: Terima kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.