Dapat Laporan Ada Open BO di Penginapan, Satpol PP Belitung Timur Lakukan Sidak, Sampai Lakukan Ini
Sejumlah penginapan di Kabupaten Belitung Timur ( Beltim ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), disidak mendadak oleh Satuan Polisi Pamong..
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Secara makna kamus, arti Ghosting adalah berbayang.
Tapi ghosting yang sering digunakan di media sosial sekarang bukan yang memiliki arti secara bahasa (berbayang).
Secara istilah, Ghosting adalah keadaan di mana gebetan/orang yang kita taksir tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa penjelasan padahal sebelum-sebelumnya sering berkomunikasi.
Istilah ini dekat dengan pemberi harapan palsu (PHP), karena biasanya orang yang dighosting sudah berharap lebih dari komunikasi yang selama ini sudah dijalin.
Contoh penggunaan kata ghosting:
A: Eh, gimana sama si doi? lancar dong.
B: Apaan, cowok tukang ghosting gitu mah gak akan tahan lama sama gue.
Itulah Arti Ghosting dalam sebuah hubungan.
5. Turn On atau Turned On
Secara kata, Turned On atau Turn On adalah kata yang berasal dari basasa Inggris. Di mana, arti dari Turn On atau Turn On yakni, hidup, nyala dinyalakan, dihidupkan atau menyala.
Untuk bisa memahami lebih jauh arti dari Turn On ini, kamu bisa simak contoh berikut ini.
A: Hati ku Turn On sejak bertemu kamu
B: Maksudnya?
A: Iya, hari ku menyala (cintaku munculL sejak bertemu kamu.
Jadi demikian arti dari Turn On atau Turned On
6. Sabi
Kata Sabi adalah satu dari banyak bahasa gaul populer yang digunakan.
Sabi merupakan sebuah kata gaul yang dibalik peletakkannya dari kata aslinya yaitu "Bisa".
Jadi kata gaul Sabi sebenarnya tidak lain adalah "Bisa".
Jangan heran kenapa bisa seperti itu. Karena remaja dan kaum muda Indonesia suka sekali membuat sesuatu yang normal menjadi tidak normal, yang mudah menjadi sulit.
Berikut ini contoh pengguna kata Sabi.
X : Apakah kami dapat menjawab pertanyaan dari pak guru kemarin?
Y : sabi dong.
7. TTDJ
Istilah ini disingkat dari kalimat hati-hati di jalan.
8. Video call sex (VCS)
Wanita atau pria akan melakukan video call dengan pemesan atau pelanggannya sambil menunjukkan aurat atau bagian tubuh vital lainnya.
Tarif untuk melakukan VCS tergantung kesepakatan pelanggan dan wanitanya.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa ada sesama pria atau wanita yang melakukan VCS.
9. Avail
Wanita atau pria yang menawarkan diri menunjukkan bahwa dirinya kosong atau tersedia alias belum di-booking oleh pelanggan lain.
10. Short time (ST)
Durasi dalam melakukan hubungan intim yang ditawarkan adalah 1 sampai 2 jam.
Sekali kencan, biasanya tarifnya telah disepakati bersama, antara si pemakai dan sipenawar jasa.
11. Long time (LT)
Durasi berhubungan intim yang ditawarkan adalah sekitar 6 sampai 8 jam.
Dalam sekali kencan, harganya dipatok oleh si penawar jasa seks dan bisa lebih mahal.
12. No CIF (Cum In Face)
Istilah ini merupakan sebuah aturan dari si wanita atau pria penyedia jasa bahwa tidak boleh mengeluarkan sperma pada area wajah.
13. No CIM (Cum In Mouth)
Aturan ini menjelaskan bahwa tidak boleh mengeluarkan sperma di luar atau dalam mulut.
14. Expo
Istilah ini menunjukkan bahwa wanita/pria penyedia jasa akan membuka slot saat sedang berada di sebuah lokasi/kota. Misalnya Expo Jakarta, Expo Jogja, dan Expo Malang.
15. No BDSM (Bondage Discipline Sadism and Masochism)
BDSM merupakan perilaku seks yang menyimpang.
Contohnya adalah perilaku sadis, brutal, serta penuh adegan kekerasan.
Di media sosial seorang pria/wanita tersebut biasanya akan dipasang keterangan jika mereka tidak mau melakukan perilaku tersebut.
----Catatan: artikel ini hanya menjelaskan sejumlah pertanyaan pengguna internet.
Sanksi hukum terlibat prostitusi online
Setelah Anda memahami istilah prostitusi online, sebaiknya Anda memahami berbagai sanksi hukum yang bisa menjerat apabila terbukti terlibat dalam prostitusi online.
Adapun pasal yang bisa dijerat dilansir dari kemenkumham.go.id sebagai sanksi hukum seseorang yang terlibat didalamnya adalah:
Seseorang akan terjerat Pasal 296 Kitab UU Hukum Pidana kepada pelaku dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dikonversi menjadi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika terbukti mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, menyewakan rumah, hotel atau tempat untuk prostitusi.
Seseorang akan terjerat Pasal 284 Kitab UU Hukum Pidana tentang perzinahan mendapatkan sanksi hukum penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan jika terbukti menjadi pelanggan prostitusi online jika sudah memiliki istri/suami yang berzinah dengan perempuan/laki-laki lain.
Mucikari akan dikenai Pasal 506 Kitab UU Hukum Pidana yakni kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Pasal 30 Junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi bisa dikenakan sanksi kepada mucikari dan pelaku yang terlibat dalam prostitusi online.
Sanksi hukum pidana tersebut yakni pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa mendapatkan sanksi hukum pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah.
(*/Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul APA Itu Maksud Open BO? Simak 15 Istilah Lainnya Dalam Dunia Prostitusi Online, https://medan.tribunnews.com/2022/03/30/apa-itu-maksud-open-bo-simak-15-istilah-lainnya-dalam-dunia-prostitusi-online?page=all.
Kepemilikan Rumah Tangga di Belitung Timur Meningkat, 92,32 Persen di Rumah Milik Sendiri |
![]() |
---|
32 Calon Paskibraka Belitung Timur 2025 Jalani Pendidikan dan Pelatihan |
![]() |
---|
KONI Belitung Timur Buka Beasiswa Atlet Berprestasi 2025, Ini Persyaratannya |
![]() |
---|
Harga Ikan Kakap Merah Terkini di Pasar Kelapa Kampit Belitung Timur, Naik Rp10 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
PT Timah Sukseskan Turnamen Bola Voli Batu Bedaun Cup Bangka Selatan, Dukung Olahraga di Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.