Vonis Kasus Sambo
Tunggu Vonis, Kuat Maruf Cemas di Hari Kasih Sayang, Ricky Rizal Banding Jika Tak Dibebaskan
Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia. Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana..
Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.
"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Baca juga: GR, Si Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Kuning, Berusia 24 Tahun, Kini Malah Tawarkan Damai
Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A31 RAM 6 GB di tahun 2023 Turun Drastis, Harga OPPO A16 juga Turun
Baca juga: BIODATA Gideon Tengker, Perjuangkan Haknya Setelah 10 Tahun Cerai Ternyata Menyukai Musik sejak SMP
Ricky Rizal Bakal Banding Jika Tak Dibebaskan
Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.
"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.
Hal itu karena Erman mengklaim bahwa Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.
"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya
Kuat Maruf Cemas Jelang Vonis
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadi Yosua Hutabarat alias J, Kuat Maruf bakal menghadapi sidang putusan atau vonis hari ini, Selasa (14/02/2023).
Menjelang sidang putusan tersebut, penasihat hukum menyampaikan adanya kecemasan dari Kuat Maruf.
Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.
Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya.
vonis
Hari Kasih Sayang
Kuat Maruf
Bripka Ricky Rizal
Brigadir J
Pembunuhan Brigadir J
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana |
![]() |
---|
Bharada E Tak Mungkin Dipecat Tapi Kena Sanksi Demosi Polri, Begini Maksudnya |
![]() |
---|
Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Eliezer: Terima kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.