Berita Pangkalpinang

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, DPPPAKB Luncurkan Rindu Puan

Aplikasi ini merespon tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang dalam waktu dekat bakal meluncurkan sebuah aplikasi bernama Rindu Puan.

Atau akronim dari ruang informasi terpadu perempuan dan anak. Dengan fokus utama melayani pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Pangkalpinang.

Aplikasi ini merespon tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan aplikasi Rindu Puan dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh layanan.

"Jadi aplikasi ini kalau ada terkait dengan peristiwa atau kejadian kekerasan dalam rumah tangga, atau misalnya pelecehan seksual perempuan atau anak pengaduannya lewat aplikasi ini," kata Kepala DPPPAKB Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi kepada Bangkapos.com, Rabu (15/2/2023).

Agustu memaparkan, aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan layanan, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi.

Menurut dia, perlu bantuan teknologi yang mampu menelusuri para pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan. Karena sejauh ini ia mengklaim masih banyak korban kekerasan yang belum berani melapor.

Maka dari itu dengan aplikasi Rindu Puan ini para pengguna dapat melaporkan setiap pelanggaran yang menyangkut kekerasan terhadap anak serta perempuan.

Serta dapat langsung dapat mengontak yang berwajib dengan database yang telah disediakan. Aplikasi itu juga dapat diakses oleh siapa saja yang akan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Setelah ada laporan masuk, selanjutnya ditindaklanjuti oleh dinas serta pihak yang berwenang. Dengan demikian, korban yang malu atau sulit datang ke polsek atau polres bisa dengan mudah dibantu atau ditindaklanjuti.

"Karena banyak orang yang tidak tahu kantor kita, jadi dengan adanya aplikasi ini harapan kami lebih mudah. Kami (DPPPAKB-Red) sendiri sebagai konselor, memberikan masukan agar masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.

Di sisi lain lanjut dia, aplikasi tersebut nantinya akan berbasis Quick Response Code atau QR Code alias kode QR.

Dipilihnya cara ini untuk mengurangi ruang penyimpanan pada ponsel pintar apabila harus mengunduh aplikasi di play store.

Dengan begitu masyarakat yang hendak mengadu tak perlu mengunduh aplikasinya. Hanya cukup melakukan pemindaian ke kode bar yang telah disediakan.

Nantinya kode bar sendiri akan dipasang di seluruh pelayanan publik dan beberapa fasilitas umum yang ada di Pangkalpinang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved