Berita Pangkalpinang
Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap, Sosiolog: Tren Kasus Tiap Tahun Meningkat
MS kemudian diamankan Anggota Polsek Mendobarat Selasa (14/2/2023) sore setelah mendapatkan laporan kejadian dari kades setempat.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Polsek Mendobarat mengamankan seorang lelaki berinisial MS (46) karena kasus rudapaksa anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (15).
Bunga yang tercatat masih duduk di kelas 8 salah satu SMP di Kecamatan mendobarat, Kabupaten Bangka ini kini hamil 5 bulan.
MS kemudian diamankan Anggota Polsek Mendobarat Selasa (14/2/2023) sore setelah mendapatkan laporan kejadian dari kades setempat.
"Kita mendapatkan informasi dan laporan dari kades terkait kejadian kemudian kita amankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban," kata Iptu Defriansyah seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya.
Sementara itu awal tahun 2023 tercatat ada lima kasus kekerasan seksual dan fisik pada perempuan dan anak terjadi di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Sosiolog sekaligus Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung, Luna Febriani menyebut, tren kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan memang terus terjadi setiap tahunnya.
Bahkan jumlahnya selalu meningkat dari tahun ke tahun dengan kata lain tren ini jarang mengalami penurunan.
Di Kota Pangkalpinang saja kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan meningkat yang mana di tahun 2021 sebanyak 47 kasus dan mengalami kenaikan di tahun 2022 menjadi 72 kasus.
"Di tahun 2023 ini tidak menutup kemungkinan terjadi kenaikan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (14/2/2023).
Merespon meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang dalam waktu dekat bakal meluncurkan sebuah aplikasi bernama Rindu Puan.
Atau akronim dari ruang informasi terpadu perempuan dan anak. Dengan fokus utama melayani pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Pangkalpinang.
Aplikasi ini merespon tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan aplikasi Rindu Puan dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh layanan.
"Jadi aplikasi ini kalau ada terkait dengan peristiwa atau kejadian kekerasan dalam rumah tangga, atau misalnya pelecehan seksual perempuan atau anak pengaduannya lewat aplikasi ini," kata Kepala DPPPAKB Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi kepada Bangkapos.com, Rabu (15/2/2023).
Agustu memaparkan, aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan layanan, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi.
Menurut dia, perlu bantuan teknologi yang mampu menelusuri para pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan. Karena sejauh ini ia mengklaim masih banyak korban kekerasan yang belum berani melapor.
Maka dari itu dengan aplikasi Rindu Puan ini para pengguna dapat melaporkan setiap pelanggaran yang menyangkut kekerasan terhadap anak serta perempuan.
Serta dapat langsung dapat mengontak yang berwajib dengan database yang telah disediakan. Aplikasi itu juga dapat diakses oleh siapa saja yang akan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Setelah ada laporan masuk, selanjutnya ditindaklanjuti oleh dinas serta pihak yang berwenang. Dengan demikian, korban yang malu atau sulit datang ke polsek atau polres bisa dengan mudah dibantu atau ditindaklanjuti.
"Karena banyak orang yang tidak tahu kantor kita, jadi dengan adanya aplikasi ini harapan kami lebih mudah. Kami (DPPPAKB-Red) sendiri sebagai konselor, memberikan masukan agar masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.
Di sisi lain lanjut dia, aplikasi tersebut nantinya akan berbasis Quick Response Code atau QR Code alias kode QR.
Dipilihnya cara ini untuk mengurangi ruang penyimpanan pada ponsel pintar apabila harus mengunduh aplikasi di play store.
Dengan begitu masyarakat yang hendak mengadu tak perlu mengunduh aplikasinya. Hanya cukup melakukan pemindaian ke kode bar yang telah disediakan.
Nantinya kode bar sendiri akan dipasang di seluruh pelayanan publik dan beberapa fasilitas umum yang ada di Pangkalpinang.
Sehingga diharapkan dengan layanan pengaduan yang semakin dipermudah, kemudian disebar di setiap pelayanan publik dapat membuat para korban kekerasan berani untuk melapor. Serta kasus kekerasan dan tindakan lainnya bisa ditekan.
"Secara teknis memang ada aplikasinya tetapi tidak berbasis di playstore tetapi hanya menggunakan QR-Code. Kode bar itu akan kita pasang di tempat umum. Kalau ada terkait pengaduan cukup difoto QR-Code saja," ungkap dia.
Kendati demikian kata Agustu, saat ini pihaknya sendiri telah mempersiapkan segala sarana dan prasarana pendukung untuk pemantapan aplikasi tersebut.
Mulai dari admin hingga permasalahan teknis lainnya. Di mana dalam aplikasi itu akan banyak fitur yang disediakan, dari pengaduan, informasi, data kasus kekerasan hingga program unggulan.
Dengan target dalam beberapa bulan ke depan aplikasi tersebut bisa dilakukan uji coba di masyarakat. Serta diketahui apa saja kekurangan pelayanan pengaduan berbasis aplikasi sebelum diberlakukan secara umum nantinya. Karena penerapan aplikasi pengaduan akan melibatkan semua stakeholder terkait.
"Kami sudah ke Bappeda bidang Litbang kami menginisiasi untuk membuat aplikasi. Kemarin sudah kami coba, fitur-fiturnya seperti itu. Harapannya dalam waktu dekat segera kita luncurkan," kata Agustu.
(Bangkapos.com/deddy marjaya/Cepi Marlianto)
Polsek Mendobarat
kasus rudapaksa
Kabupaten Bangka
Iptu Defriansyah
Luna Febriani
aplikasi Rindu Puan
Agustu Afendi
| Wali Kota Prof. Udin Ajak Guru Aktif di Medsos Bangun Citra Positif PGRI di Era Digital |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ingatkan Generasi Muda Agar Kuat Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Momen Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Memperkuat Persatuan |
|
|---|
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.