Vonis Kasus Sambo

Pengacara pun Menangis Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kamaruddin: Eliezer Pria Sejati

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir J menangis

Tribunnews/Jeprima
Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (Tribunnews/Jeprima) 

POSBELITUNG.CO -- Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tak kuasa menahan tangis ketika mendengar kliennya divonis lebih ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Begitu pula Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Brigadir J, juga meneteskan air mata, usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Intinya, Ronny Talapessy bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya, Bharada E.

Makanya Ronny pun sampai menangis di ruang sidang usai majelis hakim menjatuhkan putusan 1 tahun 6 penjara untuk Bharada E.

Kata Ronny, putusan tersebut merupakan doa dari orang kecil. "Tuhan mengabulkan doa orang kecil," kata Ronny seusai sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Tak cukup di situ, Ronny juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas dukungan publik kepada Bharada E.

"Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa," kata Ronny.

"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," sambungnya.

Ronny meyakini vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil, sehingga berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding. "Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny.

Kamaruddin Sebut Eliezer Pria Sejati

Kamaruddin Simanjuntak merasa tersanjung atas sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama persidangan kasus tewasnya Brigadir J digelar.

Dia juga menilai kalau Bharada E merupakan pria sejati.

Kata Kamaruddin, dirinya bahkan memberikan rasa hormatnya untuk Bharada E karena telah bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin saat hadir langsung dalam persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"(Bharada E) Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia," kata Kamaruddin kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Dirinya juga menyebut Bharada E telah menyatakan kejujurannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved