Vonis Kasus Sambo

Pengacara pun Menangis Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kamaruddin: Eliezer Pria Sejati

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir J menangis

Tribunnews/Jeprima
Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (Tribunnews/Jeprima) 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.

Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/tangis-ronny-talapessy-setelah-bharada-e-divonis-15-tahun-tuhan-telah-kabulkan-doa-orang-kecil?page=all.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bharada E Pria Sejati Karena Jujur Selama Persidangan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/kamaruddin-simanjuntak-sebut-bharada-e-pria-sejati-karena-jujur-selama-persidangan?page=all.

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved