berita bangka

Beliadi Minta Tak Ada Tambang di Objek Wisata Pulau Belitung, Datangi Dirjen Pengelolaan Ruang Laut

Tujuannya untuk mengatasi polemik nelayan dan penambang di Pantai Lalang Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung belum lama ini.

Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com/Hendra
Ketua Fraksi Partai Gerindra, DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Beliadi minta sejumlah tempat wisata dan objek wisata yang ada di Belitung dan Belitung Timur dijaga keaslianya, tanpa ada aktivitas pertambangan.

Polistisi Partai Gerindra ini mendatangi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Jumat (17/2/2023).

Tujuannya untuk mengatasi polemik nelayan dan penambang di Pantai Lalang Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung belum lama ini.

Ia mendatangi, Dirjen Ruang Laut untuk menegaskan bahwa PT Timah tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, terkait kegiatan tambang laut Beltim yang tidak dibolehkan.

"Kami ingin tetap berkomitmen dengan Perda RZWP3K di laut Pulau Belitung. Maka tidak ada dalil lagi itu KP Timah dan lain-lain. Sejalan dengan itu,"ujar Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi kepada Bangkapos.com, Jumat (17/2/2023).

Ia meminta, untuk sejumlah tempat wisata dan objek wisata yang ada di Belitung dan Belitung Timur dijaga keaslianya, tanpa ada aktivitas pertambangan.

"Tempat itu mari kita sama-sama menjaga tempat wisata sebagai objek vital. Jangan ada kegiaran tambang dan meminta pihak terkait untuk melakukan tindakan pembinaan," katanya.

Politkus Gerindra ini, menegaskan apabila telah dilakukan pembinaan masih tetap melanggar, ia meminta adanya tindak tegas dari aparat penegak hukum.

"Apabila nasehat tegas sudah diberikan,  masih juga bandel baru ditindak tegas. Kapolda juga menyarankan agar Pemprov Babel segera buat trobosan. Untuk membuat dan membuka lapangan kerja baru atau peralihan sektor timah agar masyarakat tidak bingung jika timah sudah tidak ada," kata Beliadi.

Dia mengharapkan, semua kalangan dapat menjalankan aturan dan tahu mengenai wilayah mana saja yang dapat dilakukan pertambangan. Bukan untuk merusak wilayah yang dilarang ditambang sesuai dengan perda RZWP3K.

"Kami berharap agar semua pihak menghormati aturan yang ada dan penambang silahkan menambang di darat di daerah yang dibolehkan," pesannya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved