Pos Belitung Hari Ini

Bikin KTP Digital Hanya 3 Menit, 2023, Pemprov Targetkan 25 Persen Warga Babel Punya IKD

Baik pemprov maupun pemkab dan pemkot gencar melakukan sosialiasi pemanfaatan KTP Digital dalam smartphone itu.

|
Istimewa
Pos Belitung Hari Ini, Jumat (17/2/2023). 

"Di dalam KTP Digital, tidak hanya KTP yang dimunculkan tetapi akan tampak tercantum Kartu BPJS, nanti juga ada sebagai pemilih di Pemilu dan ada kartu pegawai, jadi tidak hanya KTP dimunculkan," jelas Asyraf.

Hanya 3 Menit

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin mengatakan, saat ini masyarakat sudah bisa mengakses maupun menggunakan KTP digital.

Ia menyebut untuk memiliki IKD sendiri tidak memakan waktu lama. Bahkan apabila didukung dengan jaringan internet yang bagus, hanya membutuhkan waktu tiga menit saja.

"Untuk proses registrasi dan pembuatan KTP Digital ini tidak sampai lima menit selesai. Kalau jaringannya bagus cepat sekali selesainya. Hanya memang butuh jaringan lebih bagus, kalau jaringannya bagus hanya dua sampai tiga menit selesai," kata Darwin kepada Bangka Pos, Kamis (16/2/2023).

Ia menerangkan untuk membuat KTP Digital ada beberapa langkah yang harus dilakukan setelah memiliki sarana dan prasarana penunjang, yaitu mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore.

Selanjutnya memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor handphone. Setelah itu melakukan foto selfie dan registrasi. Setelah itu, minta QR Code yang ada di Disdukcapil untuk disinkronkan.

Nantinya ada email aktivasi dan nomor PIN yang digunakan untuk login ke aplikasi identitas kependudukan digital.

Setelah data kependudukan kita akan ditampilkan, bahkan sertifikat vaksinasi Covid-19, NPWP, tanda tangan elektronik, jumlah kendaraan yang kita miliki, dan berbagai data penunjang lainya akan ditampilkan.

Kendati demikian kata Darwin, pemerintah belum akan menghapuskan KTP fisik secara 100 persen melainkan secara bertahap.

Pemerintah tetap menyediakan blangko untuk penduduk yang belum bisa beralih ke layanan digital. Sehingga bagi masyarakat yang sudah memiliki IKD tidak perlu memiliki KTP-el fisik karena datanya sama.

Pihaknya memastikan bagi masyarakat yang tidak bisa ke KTP digital, tetap dilayani dengan blangko KTP-el. Namun juga tetap mengarahkan masyarakat untuk menggunakan IKD, pasalnya Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari total 231.062 masyarakat Pangkalpinang yang sudah melakukan perekaman KTP harus memiliki IKD.

Sedangkan saat ini penduduk yang melakukan perekaman KTP-el baru sebanyak 1 persen yang melakukan aktivasi IKD. Di mana realisasi ini dinilai sangat rendah. Tentunya masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk mencapai target.

"Sampai saat ini masih kita berikan pelayanan penerbitan KTP-el. Namun kita juga arahkan sebagian masyarakat untuk menggunakan IKD," kata Darwin.

Tahap Awal ASN

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved