Berita Bangka
Ada Keluhan Masalah Pelayanan Publik, Ombudsman Babel Siapkan Nomor Pengaduan, Bisa Juga Janji Temu
Pengaduan dapat dilakukan dengan syarat cukup menyiapkan kronologis dan kartu tanda penduduk (KTP), serta melampirkan bukti
Ombudsman Menjembatani Penyadaran Hak Masyarakat
Dosen STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria, menilainya banyaknya aduan masyarakat pada awal tahun 2023 ini menunjukan Ombudsman Bangka Belitung berhasil menjembatani penyadaran hak masyarakat terkait pelayanan publik.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif.
"Hal ini untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Pelayanan publik yang baik dan tata kelolanya adalah bentuk kehadiran negara yang wajib diterima oleh masyarakat sebagai haknya," ujar Bambang, Minggu (19/2/2023).
Ia menyebutkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik maka perlu adanya pengawasan.
"Pengawasan ini tentunya bukan hanya dari lembaga internal namun perlu adanya lembaga eksternal. Ombudsman sebagai institusi yang kedudukannya independen dan berada diluar eksekutif melakukan fungsinya sebagai pengawas eksternal dari penyelenggara pelayanan publik," katanya.
Baca juga: Soroti Pembelian MinyaKita, Ombudsman Babel Minta Distributor Didata
Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kuat mengapa Ombudsman jika dilihat dari segi institusi dapat dikatakan melakukan pengawasan eksternal karena kedudukannya yang berada diluar dari lembaga yang diawasi.
"Optimalisasi sosialisasi penyadaran hak masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Babel dinilai berhasil dan sudah optimal. Optimalnya tersebut dapat dilihat dari banyaknya pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dan masyarakat lebih percaya terhadap pengawasan eksternal dibandingkan dengan pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah," katanya.
Tetapi sesungguhnya Ombudsman tidak sekedar sebuah sistem untuk menyelesaikan keluhan masyarakat kasus demi kasus.
Yang utama adalah mengambil inisiatif untuk mengkhususkan perbaikan administratif dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.
"Tugas Ombudsman Babel yang lain yang tidak kalah penting dari penanganan laporan pelanggaran pelayanan publik adalah sosialisasi terkait dengan posisi, fungsi, tugas dan wewenang kelembagaan dan upaya penyadaran hak-hak publik atas pelayanan publik," katanya.
Kepercayaan publik yang baik terhadap institusi Ombudsman Babel adalah penyelesaian laporan masyarakat yang kemudian kembalinya hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
"Penyelesaian laporan dari masyarakat dan perbaikan sistemik yang dilakukan Ombudsman tentu pada akhirnya akan membuat instansi penyelenggara pelayanan publik berbenah agar pelayanan yang diberikan dapat lebih optimal dan berkualitas," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Ombudsman Babel
pelayanan publik
Shulby Yozar Ariadhy
Bambang Ari Satria
Dosen STISIPOL Pahlawan 12
Bangka Belitung
Posbelitung.co
Temukan Titik Koordinat Keberadaan Kapolda Jambi, Tim SAR Salurkan Logistik, Komunikasi via HT |
![]() |
---|
Belitung Golf Championship Series I 2023 Bupati Cup, Ajang Promosi Sport Tourism di Belitung |
![]() |
---|
Destinasi Wisata Pantai Parangtritis, Dapatkan Sensasi Menginap di Hotel Ini |
![]() |
---|
Berobat di Mitra BPJS Kesehatan Pakai Sidik Jari, Ombudsman Babel Minta BPJS Pertimbangkan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.