Berita Pangkalpinang

Bersyukur Proyek Strategis Lancar Berkat Pendampingan Kejari Pangkalpinang, Molen Beri Apresiasi

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, merasa bersyukur semua proyek strategis di Kota Pangkalpinang berjalan lancar.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar di Ruang OR Gedung Tudung Saji Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (22/2/2023). Pemkot Pangkalpinang pun memberikan penghargaan untuk Kejari Pangkalpinang sebagai apresiasi atas kerja sama yang telah dijalin. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, merasa bersyukur semua proyek strategis di Kota Pangkalpinang berjalan lancar.

Hal itu berkat kerja sama yang dijalin Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Pemkot Pangkalpinang pun memberikan penghargaan untuk Kejari Pangkalpinang sebagai apresiasi atas kerja sama tersebut. Penghargaan diserahkan kepada Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar.

Pria yang akrab disapa Molen itu mengatakan, pihaknya selalu meminta bantuan Kejari Pangkalpinang untuk memberikan pendampingan dalam pelaksanaan sejumlah proyek strategis selama beberapa tahun terakhir.

"Alhamdulillah semua proyek strategis kita berjalan lancar semua," kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, cepatnya penyelesaian proyek-proyek besar di Pangkalpinang sepanjang tahun 2022 dikarenakan adanya pendampingan dari Kejari Pangkalpinang. Sehingga sudah semestinya penghargaan itu diberikan guna pembangunan ke depan lebih baik lagi.

Meskipun acara yang dibuat tidak dapat semegah yang diharapkan, namun hal ini menjadi bentuk ketulusan pemerintah kota.

"Kegiatan hari ini sederhana saja, jadi ini bentuk apresiasi kami kepada kawan-kawan Kejaksaan Negeri. Kita tidak bisa yang bikin yang mewah megah, namun ini adalah bentuk ketulusan ucapan terima kasih kami yang paling dalam kepada pihak Kejaksaan," ujar Molen.

Di sisi lain, lanjut dia, selama ini sejumlah pengawalan dan pengamanan dari Kejari Pangkalpinang terhadap kegiatan strategis pemerintah kota telah dilaksanakan dengan baik. Sehingga potensi potensi penyalahan hukum dapat dicegah sedini mungkin.

Dengan disediakannya Jaksa Pengacara Negara (JPN), dapat dimanfaatkan bagi perangkat daerah, terutama untuk berkonsultasi ataupun pendampingan dalam melaksanakan kegiatan strategis.
Oleh sebab itu Molen berharap, adanya program pendampingan dan pengawalan ini, seluruh perangkat daerah dapat lebih nyaman dalam melaksanakan proyek strategis.

Pasalnya, sejak awal dirinya menjabat sebagai wali kota, terdapat beberapa ASN yang enggan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lantaran takut mengerjakan proyek tersebut.

Adanya program pengawalan dan pendampingan ini, para ASN terutama PPK, dapat lebih lega dan tidak merasa takut. Apabila proyek tersebut dikerjakan dengan benar, maka hasilnya juga akan baik.

"Kawan-kawan ASN semua sudah lihat bagaimana ini dilakukan. Maka dari itu lakukan kerja kita dengan benar dan baik, Insyaallah hasilnya juga baik," kata Molen.

Pendampingan Sesuai Inpres

Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar meyebut, program pendampingan merupakan sebuah tugas kejaksaan dalam upaya pencegahan penyalahan hukum. Sehingga melalui upaya preventif dapat menekan angka status penyalahan hukum di Pangkalpinang.

Pendampingan ini sebagaimana sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis.

"Tentunya dengan dilakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan proyek strategis tujuannya satu, yaitu tercapainya target pembangunan itu sendiri," ucap Saiful, Rabu (22/2/2023).

Saiful memaparkan, memberikan pendampingan dan pengawalan proyek strategis mencakup penyiapan proyek, pengadaan lahan, pendanaan, perizinan dan nonperizinan, pelaksanaan pembangunan fisik. Tak hanya itu, pengawasan dan pengendalian, pemberian pertimbangan hukum, serta mitigasi risiko hukum dan non hukum.

Dia menjelaskan, ada tiga kategori proyek strategis. Pertama, proyek strategis pusat yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Kedua, proyek strategis provinsi, kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur, walikota maupun bupati.

Ketiga, adalah proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diterapkan oleh direktur masing-masing.

"Jadi kami melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran di bawahnya dan memberikan tindakan apabila terdapat penyimpangan dan pelanggaran," bebernya.

Saiful meminta seluruh proyek yang telah selesai dikerjakan sepanjang tahun 2022 dapat segera ditindaklanjuti. Artinya, setelah selesai pendampingan dan proyek sudah selesai 100 persen, ada pemberdayaan, pemanfaatan dan pemeliharaan. Hal ini perlu menjadi pemikiran oleh pemerintah kota.

"Selain terlaksana tepat waktu, tepat guna dan sesuai dengan kualitas yang diinginkan. Sehingga sesuai dengan tujuan pembangunan proyek itu, untuk peningkatan ekonomi masyarakat," kata dia. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved