Berita Sungailiat

Calhaj di Bangka Ini Ingin Pilih Umrah Saja, Keberatan Biaya Haji 2023 Naik

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp90.263.104 per jemaah calon haji (calhaj).

Editor: Novita
Tribunnews.com/Aji Bramastra
Jemaah haji Indonesia saat tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Selasa (21/6/2022) lalu. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp90.263.104 per jemaah calon haji (calhaj). Dari total tersebut, sebesar Rp49.812.700 dibebankan langsung kepada calhaj atau dikenal dengan istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp90.263.104 per jemaah calon haji (calhaj).

Dari total tersebut, sebesar Rp49.812.700 dibebankan langsung kepada calhaj atau dikenal dengan istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sedangkan sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.

Jika dibandingkan dengan jemaah haji tahun 2022 yang melunasi Bipih sebesar Rp39,886.009, jumlah Bipih yang harus disetorkan oleh calhaj tahun 2023 naik sekitar Rp10 jutaan.

Jumlah kenaikan tersebut, ada yang membuat calhaj merasa keberatan. Su (60), warga Sungailiat, adalah satu di antaranya.

Su mengaku keberatan dengan adanya kenaikan Bipih tahun 2023 sekitar Rp10 jutaan dibandingkan tahun 2022 lalu.

"Terus terang saya agak keberatan karena naiknya cukup tinggi hampir Rp10 jutaan, sedangkan uang tabungan juga sudah menipis. Rasanya saya ingin menunda atau meminta kembali saja yang Bipih, rencananya mau ikut umrah saja," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka (Kasi PHU Kantor Kemenag Bangka), Suparhun, mengatakan, BPIH tahun 2023 sebesar Rp90.263.104 per calhaj.

"Dari total BPIH itu, di mana Rp49.812.700 dibebankan langsung kepada calon jemaah haji atau dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sedangkan sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937," kata Suparhun saat ditemui di kantornya, Rabu (22/2/2023).

Ditambahkannya, ketetapan itu didapatkan setelah dilaksanakannya rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI, yang kemudian resmi menyepakati total BPIH.

"Telah disepakati dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VII DPR di Kompleks di Komplek MPR/DPR, Senayan Jakarta pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu" ujar Suparhun.

Sebenarnya, lanjutn dia, dari BPIH dan Bipih yang harus dibayar jemaah, pada dasarnya memang mengalami kenaikan.

"Dari komponen-komponen haji tersebut, baik itu transportasi, akomodasi, konsumsi dan lain sebagainya mengalami kenaikan," imbuhnya.

Termasuk biaya Masyair Haji, yakni tiket masuk ke area Armusna (Arafah, Mina dan Muzdalifah).

"Sebenarnya kenaikan ini sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu, di mana sebelum keberangkatan kloter pertama, Arab Saudi sudah menaikkan biaya Masyair sebesar Rp15 juta per jamaah," jelas Suparhun.

Sehingga pada tahun 2022 lalu, dengan jumlah jemaah Indonesia sebanyak 100.051 orang, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk menutup biaya kenaikan Masyair ini.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved