Berita Kriminal

Kolektor dan Koordinator TI Ilegal Ditangkap Polisi, Sita 50 Karung Pasir Timah Kering

Zainal merupakan koordinator aktivitas TI ilegal di di area perkebunan sawit PT GSBL di Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.

Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Jimmi saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ruzik alias Jik, seorang kolektor pasir timah ilegal dan Zainal, koordinator tambang inkonvensional (TI) ilegal diseret ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Zainal merupakan koordinator aktivitas TI ilegal di di area perkebunan sawit PT GSBL di Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.

Jik ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Babel dari kediamannya di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Saat ini, sidang keduanya baru memasuki agenda pemeriksaan saksi. Kamis (23/2/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi bernama Jimmi.

Jimmi, merupakan satu dari beberapa polisi yang melakukan penangkapan terhadap Ruzik. Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Irwan Munir didampingi dua hakim anggota.

Menurut Jimmi, Ruzik ditangkap dari kediamannya Kamis 3 November 2022 lalu. Dalam penggerbekan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti kurang lebih sekitar 50 karung pasir timah kering.

"Saudara Ruzik kami tangkap saat sedang duduk duduk di rumahnya. Di situ ditemukan BB (Barang Bukti) timah kering yang telah diolah. Kalau tidak salah jumlahnya ada sekitar 50 karung," kata Jimmi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (23/2/2023).

Barang bukti 1,9 ton pasir timah tersebut ditemukan polisi di sekitar samping halaman rumah Ruzik. Selain barang bukti, mobil pikup, timbangan balance dan sejumlah peralatan penggorengan pasir timah.

"Untuk barang bukti pasir timah, timbangan, mobil pikap, HP dan lain sebagainya kami temukan di samping rumah Ruzik," kata Jimmi.

Dari nyanyian Ruzik, polisi kemudian meringkus Zainal. Awalnya, polisi belum menetapkan Zainal sebagai tersangka.

Namun, bedasarkan keterangan Ruzik, Zainal merupakan koordinator TI ilegal di area perkebunan sawit PT GSBL.

"Saudara Zainal ini kami amankan malamnya. Dari keterangan Ruzik, Zainal ini koordinator lapangan, mempersiapkan para pekerja dan mengkordinir hasil penambangan timah. Waktu penggerebekan Zainal lagi sibuk ngurus timah yang keluar masuk," kata Jimmi.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved