Berita Belitung

Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Deklarasi Bebas Narkoba

Deklarasi Lapas Bersinar dipimpin oleh Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol M.Z Muttaqien di halaman Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Deklarasi Lapas Bersinar di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kemenkumham Babel secara resmi dicanangkan sebagai lapas ketiga di wilayah Kemenkumham Babel sebagai lapas bebas narkoba (Bersinar).

Deklarasi Lapas Bersinar dipimpin oleh Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol M.Z Muttaqien di halaman Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kamis (23/2).

Kegiatan yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, Mahendra Sulaksana beserta jajaran forkopimda Kabupaten Belitung.

"Ini adalah bagian dari komitmen bersama, kalau sudah diumumkan seperti ini artinya ada keterikatan moral untuk melaksanakan secara sungguh-sungguh karena ini sudah dipublikasikan," ujarnya kepada awak media.

Ia mengatakan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerjasama dengan BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas.

"Kami bersepakat menjalin kerjasama dengan BNNP Bangka Belitung yang sudah seperti saudara sendiri dan kami juga terbuka 24 jam kapan saja kawan-kawan BNNP dan Polda mau masuk ke dalam Lapas," katanya.

Harun menambahkan guna mencegah peredaran narkotika di dalam Lapas, pihaknya memperkuat implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju yakni deteksi dini, sinergi dan perang terhadap narkoba.

Menurutnya Dirjen PAS, Kemenkumham RI telah menggalakan program deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi bersama aparat penegak hukum ditambah back to basic.

"Kami melakukan upaya pencegahan seperti deteksi dini, penggeledahan agar barang-barang terlarang seperti telepon genggam atau narkoba tidak masuk ke dalam Lapas," katanya.

Ia menjelaskan, selain pelaksanaan deklarasi Lapas Tanjungpandan 'Bersinar' dalam waktu bersamaan juga dibentuk Satgas Lapas Tanjungpandan 'Bersinar'.

Menurutnya, fungsi satgas tersebut adalah melakukan pencegahan dan penggeledahan serta advokasi agar warga binaan dan petugas Lapas menjauhi narkoba.

"Kemudian melakukan upaya pemberantasan dengan penggeledahan dan penindakan agar narkoba tidak masuk ke dalam Lapas," ujarnya.

Harun menegaskan, tidak ada kompromi dan toleransi bagi petugas Lapas yang kedapatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan Lapas.

"Jika ada petugas terlibat sudah pasti akan diberhentikan, itu komitmen kami," katanya.

Ia menjelaskan, selain itu, pihaknya juga melakukan rehabilitasi terhadap warga binaan kasus narkoba.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved