Bangka Belitung Memilih

Bawaslu Babel Temukan Kesalahan Prosedur Coklit dan Verfak Balon DPD, Davitri: Telah Ditindaklanjuti

Davitri menambahkan, tsaran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Babel, telah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu. Ketua KPU Babel, Davitri, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan Bawaslu Babel, mengenai temuan soal kesalahan prosedur dalam penccocokan dan penelitian (coklit) serta verifikai faktual bakal calon anggota DPD. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel), Davitri, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan Bawaslu Babel, mengenai temuan soal kesalahan prosedur dalam penccocokan dan penelitian (coklit) serta verifikai faktual bakal calon anggota DPD.

"Sejauh ini sudah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Sampai saat belum ada menerima surat terkait salah prosedur, semua kita lakukan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 untuk verifikasi faktual. Masih sesuai prosedur pada awal verfak," kata Davitri kepada Bangkapos.com, Seni (27/2/2023).

"Persoalan sistem informasi pencalonan ada bebeapa kabupaten belum muncul sempat terjadi pada awal. Ini secara nasional. Terkai Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," imbuhnya.

Davitri menambahkan, tsaran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Babel, telah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Setiap petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) telah diajarkan dan diberikan buku panduan dalam menjalankan tugasnya.

"Termasuk coklit ada saran perbaikan kita lakukan, terhadap petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) mereka menjadi ujung tombak. Kalau yang belum terdaftar di daftarkan itu jelas tugas-tugas itu. Berbedanya apa, pemahaman kita satu. Ada buku panduan sudah dibagikan, dan pada intinya kita meneliti, mencocokan data, dilakukan petugas coklit," terangnya.

"Semuanya sudah dilakukan bimtek untuk Pantarlih. Kami juga terima kasih terkait ada saran dan masukan diberikan Bawaslu. Kami akan mengecek pemahaman dan perbedaanya, problemnya apa. Mohon dukungan semua pihak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan, pihaknya dan jajaran menemukan 32 kesalahan prosedur selama tahapan coklit dan 3 kesalahan prosedur verfak dukungan bakal calon DPD.

Menurut Osykar, ini terjadi karena tingkat pemahaman petugas KPU yang berbeda-beda saat di lapangan.

"Verifikasi faktual dukungan pada beberapa bakal calon DPD RI sempat tertunda
selama satu minggu. Karena Sistem Informasi Pencalonan sedang dilakukan
pengembangan di tingkat pusat. Sehingga data dukungan belum diturunkan ke kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Babel Osykar, Senin (27/2/2023).

Selain itu, Osykar juga mengkritisi kesiapan KPU dalam menggunakan teknologi informasi untuk pendataan pemilih dan proses pencalonan perseorangan DPD RI.

Ia menegaskan, apabila masalah ini terulang kembali, dikhawatirkan akan menghambat jalannya verifikasi faktual yang berakhir pada 26 Februari 2023.

"Sedangkan mengenai tingkat pemahaman petugas verifikator yang berbeda-beda
berdampak pada kekeliruan prosedur selama masa verifikasi faktual," lanjutnya.

Osykar menyebut, permasalahan di lapangan telah ditindaklanjuti Bawaslu Babel dan Bawaslu kabupaten/kota, dengan menerbitkan saran perbaikan beserta imbauan tertulis kepada KPU dan petugasnya di lapangan.

"Kami mengimbau KPU agar lebih serius terutama dalam hal mempersiapkan sarana prasarana dan membimtek petugasnya agar pemilu berjalan lancar tanpa merugikan salah satu bakal calon ataupun pemilih," tambahnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved