Berita Bangka Tengah
Kasus Kepemilikan 15 Ton Pasir Timah di Kebintik Babel, Tak Ada Tambahan Tersangka Lain
penetapan tersangka AK melalui proses panjang yang telah dilakukan oleh penyidik berdasarkan jumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Penetapan status tersangka usai pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.
"Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini," kata Maladi.
Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
Mulai dari pengiriman SPDP hingga menyita barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan total berat 13.558 kilogram.
Selanjutnya pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke Pengadilan Negeri Koba, serta mengecek sampel pasir timah ke Laboratorium PT Timah Tbk.
"Dilakukan juga gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap S Alias A, dengan persangkaan melanggar pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Maladi. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
pasir timah
Ditreskrimsus Polda Babel
Bangka Belitung
Kombes Djoko Julianto
Kombes Pol Maladi
Pj Gubernur
Posbelitung.co
| Mutasi Pejabat Polres Belitung Timur, Iptu Arief Budiman Jabat Kasat Narkoba |
|
|---|
| Kejar Kabupaten Layak Anak, KLA Belitung Masih Bertahan Kategori Pratama. |
|
|---|
| BIODATA Yersita Guru Asal Babel Penyusun Buku Ajar Kurikulum Merdeka, Royalti Sukses Umroh Orangtua |
|
|---|
| Jual Beli Pasir Timah Kering Sudah Ada Sejak Dulu, Kini Pj Gubernur Bangka Belitung Minta Dihentikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.