Berita Bangka Tengah

Kasus Kepemilikan 15 Ton Pasir Timah di Kebintik Babel, Tak Ada Tambahan Tersangka Lain

penetapan tersangka AK melalui proses panjang yang telah dilakukan oleh penyidik berdasarkan jumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Bangkapos/Riki Pratama
Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto. 

Penetapan status tersangka usai pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

"Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini," kata Maladi.

Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. 

Mulai dari pengiriman SPDP hingga menyita barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan total berat 13.558 kilogram.

Selanjutnya pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke Pengadilan Negeri Koba, serta mengecek sampel pasir timah ke Laboratorium PT Timah Tbk.

"Dilakukan juga gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap S Alias A, dengan persangkaan melanggar pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Maladi. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved