Berita Pangkalpinang

Silahkan Pj Gubernur Gunakan Power Benahi Carut Marut Pertimahan,Tapi Tolong Akomodir Tambang Rakyat

Tidak mudah untuk membenahi carut marutnya tata kelola industri pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

bangkapos.com
ILUSTRASI: Balok timah di gudang penyimpanan di sekitar Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO -- Tidak mudah untuk membenahi carut marutnya tata kelola industri pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Upaya itu harus mendapat dukungan sejumlah pihak atau berbagai kalangan.

Dirjen Minerba Kemeterian ESDM, Ridwan Djamaluddin yang juga Pj Gubernur Babel sedang berupaya membuat tata kelola dan tata niaga industri timah sesuai regulasi agar memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat Babel.

Pj Gubernur bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel sebelumnya, telah turun lapangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah gudang timah di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Sepekan setelah Sidak, Ditreskrimsus Polda Babel mengambil langkah hukum mengamankan 15 ton pasir timah dari gudang yang disebut-sebut milik pengusaha timah besar berinisal AT.

Empat hari kemudian, Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan seorang tersangka inisial S alias A terkait kepemilikan 15 ton pasir timah kering tersebut.

Tak sampai di situ, tindakan tegas Ridwan terkait pembenahan tata kelola timah kembali berlanjut.

Ia memerintahkan agar penggorengan pasir timah milik warga yang tidak berizin harus ditutup.

Pasalnya, pengolahan timah harus dilakukan di kawasan industri, mengantongi izin pengolahan dan izin lingkungan dari pemerintah.

“Saya selalu mengarahkan penggorengan timah, lakukanlah di dalam kawasan industri pengolahan timah, supaya terkendali dan aman. Jangan sampai ada orang terpeleset, jatuh, itu kan panas sekali. Kemudian dampak lingkungannya, jangan sampai tidak ada izin lingkungan," kata Ridwan.

"Belum lagi kesesuaian tata ruangnya, jadi lakukanlah kegiatan industri itu di daerah yang sudah dialokasikan untuk itu,” lanjutnya, Senin (27/2/2023) kemarin.

Ia memperkirakan, pengolahan atau penggorengan timah yang dilakukan oleh warga di Bangka Belitung jumlahnya mencapai ratusan.

“Ada banyak, jumlah pastinya saya tidak tahu, kalau kira-kira menurut saya di Babel ada ratusan,” katanya.

Ridwan mendesak perusahaan yang bergerak di sektor timah baik itu PT Timah maupun smelter tidak membeli timah ilegal.

“Sudah kita sampaikan, menghentikannya dari sisi pembeli, agar para pembeli ini membeli timah dari kegiatan yang berizin secara resmi. Saya tidak tahu secara spesifik, perusahaan mana yang menerima, tapi perusahaan smelter terutama, sudah kita arahkan untuk tidak membeli timah yang berasal yang tak berizin resmi,” tegasnya.

Disinggung soal adanya perusahaan-perusahaan yang membeli pasir timah ilegal, Ridwan mengaku tak mengetahui secara pasti, namun semua berpeluang.

“Saya gak tahu, semua perusahaan berpeluang sama untuk menerima dari yang ilegal,” pungkasnya.

Harus Sesuai Aturan

'Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel, Azwari Helmi memberikan dukungan terkait langkah Pj Gubernur Babel.

Perintah Pj Gubernur agar penggorengan pasir timah milik warga yang tak berizin harus ditutup, menurutnya sangat positif.

“Tentu kami dukung terkait penegakan hukum, sesuai aturan yang benar. Kita tidak memikirkan siapa, tetapi aturan berdasarkan undang-undang pertambangan dan tentang pemurnian itu harus dijalankan,” kata Helmi, Senin (27/2/2023) kemarin.

Politikus PPP ini menegaskan, pihaknya sepakat dengan Pj Gubernur agar pengelolaan timah di Babel ini harus sesuai aturan.

“Kita dukung keinginan Pj Gubernur ingin menegakkan aturan, sebelumnya dengan membentuk Satgas, kayaknya dia konsen dan berkeinginan menata pertambangan ini,” katanya.

Pihaknya saat ini menunggu langkah selanjutnya Pj Gubernur dalam upaya penataan tata kelola pertimahan di Babel, setelah sebelumnya melakukan sidak ke gudang timah.

“Kami tunggu action Pj Gubernur selanjutnya, kami dari DPRD Babel siap mendukung dengan koordinasi bersama anggota DPRD yang ada di kabupaten/kota,” ujarnya.

Helmi menyebutkan sebagai Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin punya power yang kuat sebagai Pj Gubernur Babel untuk menertibkan tata kelola timah di daerah ini.

Namun dia mengimbau semua pihak terkait untuk mendukung kebijakan ini dan jangan membiarkan Pj Gubernur berjuang sendirian.

“Tetapi Pj Gubernur juga harus koordinasi dengan jajaran penegak hukum untuk membuat power lebih kuat dalam mengambil tindakan,” imbaunya.

Lebih jauh, Helmi melihat sejumlah tindakan yang dilakukan Pj Gubernur bebas dari kepentingan politik. Karena Ridwan menurutnya, merupakan seorang ASN di Kementerian ESDM.

“Saya pribadi melihat tidak ada secara politik. Tetapi bagaimana ia ingin menciptakan suasana berkelanjutan dan kondusif untuk dapat mematuhi undang-undang yang berlaku.

Ia bukan orang partai, tapi ASN jadi tentunya profesional dalam membenahi carut marut tata kelola pertimahan ini dari hulu hingga hilirnya,” terang Helmi.

Sedangkan Anggota Komisi IV DPRD Bangka Belitung, Aksan Visyawan mengatakan, semangat untuk merapikan pertambangan timah tentu perlu didukung, karena hal itu bertujuan menjadikan Bangka Belitung ini lebih tertib dan teratur sesuai dengan aturan.

"Karena ke depan, sebenernya lingkungan ini kan titipan anak cucu kita. Jadi harus dilestarikan, jangan sampai kita acak-acak," ujar Aksan, Selasa (28/2/2023).

Aksan  setuju pada semangat Pj Gubernur Babel untuk merapikan pertambangan timah agar sesuai dengan aturan hukum, yang bertujuan menyelamatkan Bangka Belitung.

"Jangan sampai aturan di langgar, karena misal ada timah aturan itu dilanggar. Padahal itu bisa menjadikan malapetaka bagi anak cucu kita ke depan," kata Aksan.

Ia menegaskan semangat positif dari pemerintah ini harus dibantu bersama-sama karena bertujuan untuk kebaikan masyarakat.

"Kita harus bantu semangat ini, karena untuk perbaikan. Kecuali untuk menghancurkan atau menyengsarakan rakyat tentu kita tidak setuju," ujarnya.

Selain itu Aksan juga menyampaikan, kebijakan ini memang kurang populis sehingga menimbulkan banyak pro dan kontra. "Tapi pada pada prinsipnya kalau sesuai dengan norma dan aturan hukum pasti kita juga mendukung," katanya.

PT Timah Beli dari Mitra

Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Achmad Ardianto memastikan perusahaan yang ia pimpin tidak menerima pasir timah hasil penggorengan dari warga.

Ia menegaskan, dalam proses penerimaan pasir timah, PT Timah Tbk hanya menjalankan dan menerima pasir timah dari mitra.

Sedangkan untuk penggorengan pasir timah di luar mitra atau milik warga pihaknya tidak menerima.

“Kita hanya menerima pasir timah dari mitra timah. Dan saya belum mendengar Pak Dirjen Minerba menyindir PT Timah menerima pasir timah pengorengan warga, justru Pak Dirjen mengajak PT Timah untuk mendorong agar penambang ini menjadi legal dan dibina PT Timah,” ungkap Achmad, Senin (27/2/2023).

Dalam pelaksanaan operasional, PT Timah turut menyambut arahan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Minerba ataupun Pj Gubernur terkait pertambangan, mulai dari menyiapkan sistem dan kontrak kemitraan yang lebih rapi, turut melibatkan masukan dari kepolisian, agar mitra rakyat lebih terbina.

PT Timah juga kata Achmad meminta tambahan kuota ponton kepada pemerintah pusat karena saat ini jumlah ponton ilegal lebih banyak dari ponton resmi yang menjadi mitra PT Timah.

“Ini termasuk sebu dan rajuk yang dioperasikan oleh rakyat dan perlu lebih diorganisir dan dibina dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut terkait data kemitraan, ia mengungkapkan kurang lebih ada ratusan tambang timah yang menjadi mitra PT Timah Tbk.

“Data mitra, setahu saya ratusan karena PT Timah bekerja by system. Jadi, saya tidak kenal satu per satu semuanya,” ujarnya.

Punya Kekuatan Administratif

Muhammad Syaiful Anwar, selaku Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH Universitas Bangka Belitung (UBB), menyatakan pada prinsipnya konteks penertiban pada level akar rumput, merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan secara sporadis, namun harus terukur, terencana dan terpadu.

“Maksudnya adalah penyelesaian masalah pertambangan bukan hanya dari sisi masyarakat namun sudah multidimensi sehingga satu aspek dengan aspek yang lainnya saling mempengaruhi,” kata Anwar, Senin (27/2/2023) kemarin.

Ia menilai tindakan Pj Gubernur Babel menindak tegas masyarakat yang secara nyata melakukan kegiatan bersifat ilegal, baik dan wajib diapresiasi sebagai bentuk langkah nyata dalam menyelesaikan masalah pertambangan di Babel.

Namun terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni berkaitan pada harmonisasi aturan atau kebijakan berbasis pertambangan, perlindungan hukum terhadap masyarakat maupun pemerintah daerah yang berkiblat pada arah pembangunan yang baik dan ramah lingkungan.

“Secara administratif, sebagai Dirjen Minerba dan Pj Gubernur, Pak Ridwan memiliki kekuatan administratif yang cukup besar dalam pelaksanaan pemetaan pertambangan di Bangka Belitung. Namun juga harus diperhatikan bahwa perubahan yang nyata tidak bisa dalam waktu yang cepat, tapi diperlukan tahapantahapan yang konkrit agar tata kelola timah bisa berjalan dengan baik serta terkoordinasi dengan baik,” katanya.

Anwar menambahkan seorang Pj Gubernur sesuai posisinya harus bebas dari kepentingan politik.

“Jika diksi politik diartikan sebagai unsur kepentingan segelintir kelompok, maka dalam persepsi saya, tidak bisa dilakukan. Namun jika kepentingan politik dalam diksi berkaitan dengan kebijakan, maka Pj gubernur secara otomatis akan selalu dan wajib berkepentingan untuk masyarakat,” katanya.

Sejatinya saat seseorang menjadi pemimpin, maka kepentingan kelompok ataupun golongan secara otomatis akan ditinggalkan, karena idealnya seluruh waktu dan tindakan seorang pemimpin akan berorientasi untuk masyarakat.

“Termasuk Pj Gubernur, beliau secara adminsitratif ditetapkan sebagai Gubernur sehingga secara nyata seluruh kewenangannya berorientasi untuk pembangunan, kepentingan berbasis masyarakat, khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Anwar.

Akomodir Tambang Rakyat

Sementara itu Ketua Harian Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Bangka Belitung A (Astrada Babel), Suryadi menilai upaya dilakukan oleh Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaludin yang juga Dirjen Minerba untuk membenahi tata kelola penambangan sudah tepat.

“Untuk sampai kepada kebijakan tersebut, pastilah sudah dilakukan pengkajian dan evaluasi secara teknis di lapangan, atas penerapan regulasi sebelumnya. Yang mungkin dirasa kurang maksimal dan diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan,” ujar Suryadi, Senin (27/2/2023) kemarin.

Namun Suryadi juga mengharapkan adanya regulasi yang dapat mengakomodir tambang rakyat agar tidak berdampak pada perekonomian Bangka Belitung.

“Khususnya masyarakat penambang rakyat, oleh karena itu diharapkan adanya regulasi yang dapat mengakomodir dengan peraturan yang tidak berbelit-belit dan tidak rumit,” katanya.

Dalam hal ini kata Suryadi, Astrada sesuai tujuannya yaitu menampung aspirasi masyarakat penambang untuk diperjuangkan ke pemerintah, agar aspirasi itu dapat diakomodir melalui regulasi.

“Tujuan Astrada adalah untuk memperjuangkan tambang rakyat agar dapat bekerja atau menambang secara legal,” tegasnya.

Ketua Harian Asosiasi Ekspor Timah Indonesia (AETI), Eka Mulya Putra mengatakan secara organisasi mendukung semua kebijakan pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan regulasi.

"Terkait usaha penggorengan timah, juga harus dilihat sebagai usaha milik rakyat. Jadi sepanjang timah yang diolah itu bersumber dari IUP resmi saya pikir tidak ada persoalan," ungkap Eka, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, yang menjadi persoalan apabila pengolahan itu bersumber dari lahan tidak berizin, jadi seandainya pengolahan itu dianggap berbahaya juga harus dibuktikan secara ilmiah.

"Jadi kalau PJ Gubernur berpendapat akan membahayakan, akan terjadi letupan, bahaya kerja segala macam, dilakukan evaluasi dulu apakah selama ada kegiatan ini terjadi hal-hal seperti itu," ujar Eka.

Oleh karena itu Eka menambahkan pihaknya juga berharap agar pemerintah tidak hanya melakukan larangan, tetapi harus juga memberikan kebijaksanaan seperti apa solusinya.

"Pak PJ ngomong harus dilakukan di kawasan industri, tolong disiapkan dulu kawasan industrinya seperti apa. Jadi pemerintah menyiapkan infratruktur maupun perangkat hukum setelah itu baru dilakukan penataan," tegasnya.

Meski begitu, dia juga tidak menampik adanya penurunan ekspor timah pada Bulan Januari 2023, berdasarkan data pengiriman timah murni batangan per januari hanya 1.425 ton, tetapi hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor lain.

"Kalau kita lita lihat data ekspor yang biasanya dikisaran 4000 sampai 6000 ton per bulan. Tetapi penyebabnya bukan karena yang disebutkan, lebih ke banyaknya perusahaan belum mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB)," kata Eka.

Menurutnya yang juga harus dievaluasi yaitu minimnya izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) yang dikeluarkan pemerintah, agar tidak membuat rakyat menjadi korban.

"Berapa lembar IUPR yang diterbitkan dalam satu tahunnya. Ini harus hati-hati, karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat," katanya.

Sementara itu Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin mengaku sudah menerima rekomendasi panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung tentang pengelolaan dan pemanfaatkan kawasan hutan.

Rekomendasi wakil rakyat ini akan dipelajari lebih detil terlebih dulu oleh pemerintah provinsi sebelum mengambil sikap.

"Rekomendasinya, bahasanya kuat menurut saya, bahwa DPRD menilai beberapa kegiatan HTI (hutan tamanan industri) yang kita kenal, kurang optimal, masih ada isu dengan masyarakat, perlu dievaluasi bahasanya," katanya.

Tapi sebagian besar dari kewenangan itu pemerintah pusat, kami baru menerima detil rekomendasinya pada sidang ini, sehingga yang kami lakukan adalah mempelajari secara mendalam, kalau itu kewenagan Pemprov atau pemerintah daerah lain akan kami sikapi, kalau kewenangan pemerintah pusat akan kami teruskan kepada pemerintah pusat," jelas Ridwan, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, sesuai arahan Presiden RI bahwa perusahaan di bidang tambang dan perkebunan untuk dilakukan evaluasi.

"Presiden memerintahkan pemerintah, para menteri itu untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang tidak produktif, ada dua kelompok memang, tambang dan perkebunan kehutananan.

Masukan (rekomendasi DPRD -red) ini menjadi penting, kalau ada perusahaan yang tidak sesuai dengan kewajibannya, tidak produktif dan ada konflik dengan masyarakat, itu bagian dari arahan umum presiden yang saya  tangkap, cabut dulu kemudian dievaluasi," ujar Ridwan.

Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah ini ditegaskannya bertujuan agar masyarakat sejahtera dan menjaga fungsi ekologis.

"Kalau ada pihak lain yang bisa mendayagunakan dengan cara lebih baik dan produktif, maka dialihkan, semangatnya untuk lebih meningkatkan kemanfaatan sekaligus menjaga fungsi ekologis," katanya.

Pada akhirnya Ridwan berharap pengelolaan dan  pemanfaatan hutan mesti sesuai aturan, pemerintah provinsi siap memberikan fasilitas untuk menemukan solusi agar tujuan yang diinginkan tercapai.

"Semua harus sesuai ketentuan lah ya kalau sebuah perusahaan diberikan izin tapi tidak sesuai dengan izin dan kontrak yang diberikan, maka pemerintah punya hak penuh," kata Ridwan.

"Kalau perusahaan sudah menjalankan kewajibannya, ada sesuatu dan lain hal, tidak cocok dengan pihak lain, saya cenderung mencari jalan keluar agar tujuan utama tercapai dan badan usaha mendapatkan kepastian hukum, kira-kira kalau salah badan usaha ya kita cabut, kalau tidak salah karena belum cocok, masyarakat minta ini dia tidak mau, kita fasilitasi dulu,"  lanjutnya.

Sebelumnya Ridwan juga mengaku sudah menyampaikan secara langsung kepada Presiden RI Joko Widodo perihal permintaan pemerintah provinsi agar royalti timah untuk daerah naik.

Pemerintah provinsi Bangka Belitung meminta agar royalti timah 3 persen menjadi 10 persen.

Diungkapkan oleh Dirjen Mineral dan Batubara ini bahwa Presiden RI menyambut baik usulan tersebut.

"Hal ini sudah saya laporkan kepada Presiden saat kunjungan bulan Oktober itu. Presiden secara prinsipnya, bagus itu supaya daerah dapat porsi yang lebih besar," ujanya.

Namun dibeberkan Ridwan, belum dapat dipastikan persentase angka naiknya royalti timah itu. "Persentasenya tidak 10 persen tetapi persentasenya akan sesuai dengan harga, kalau harga naik maka persentase akan naik," kata Ridwan.

Dia juga sudah meminta agar pembahasan naskah akademik permohonan ini agar dipercepat.

"Naskah akademiknya, kemarin kira-kira dua minggu yang lalu, saya sudah cek di ESDM, saya sudah rapat kemarin agar naskah akademiknya dipercepat saja," katanya.

"Kalau menurut saya harus segera apalagi sekarang saat rakernas salah satu isu yang diangkat Pemprov kurang merasakan manfaat dari sumberdaya alam yang ada, sejauh itu dari dana bagi hasil saja 80 persen daerah, 20 persen pusat.  Lalu bagaimana agar 80 persen itu lebih terasakan, itu sedang diupayakan," katanya.

Penggunaan dana bagi hasil (DBH) royalti timah ini diharapkan Ridwan bisa untuk pembangunan daerah. "Sebagian besar infrastruktur konektivitas yang masih diperlukan dan pelayanan dasar," harapnya.(Posbelitung.co/Cici Nasya Nita/S2/Riu/T3/W4)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved