Berita Belitung Timur

Disbudpar Beltim Ingatkan Pemilik Hotel, Tolak Pengunjung Check-in Tanpa KTP

Fenomena perilaku menyimpang seperti yang terjadi di hotel dan penginapan dinilai merugikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Dokumentasi Bangkapos.com
Ilustrasi tindak asusila pada anak-anak. Disbudpar Beltim mengingatkan pihak hotel untuk tidak menerima pengunjung yang check-in tanpa kartu tanda penduduk(KTP). 

Nazirwan menegaskan, jika pihak penginapan tersebut melanggar perjanjiannya maka pemerintah daerah akan menutup secara permanen tempat usahanya.

Selain itu sesuai peraturan yang berlaku akan diganjar sanksi kurungan penjara paling lama 90 hari dan denda maksimal Rp50 juta.

Untuk diketahui, pada saat operasi penyegelan, pihak penginapan menerima dan bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan terhadap Satpol PP.

Operasi penyegelan dilakukan Satpol PP sekitar jam setengah sebelas siang, hari Selasa (28/2/2023) dengan didampingi oleh Polsek Manggar, Camat Manggar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Belitung Timur dan kades setempat. 

Check-in di Salah Satu Penginapan Bertarif Seratus Ribuan

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur (Satpol-PP Beltim) mengamankan sejumlah anak bawah umur setelah ketahuan check-in di salah satu penginapan bertarif seratus ribuan di Kecamatan Manggar.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Sat Pol-PP Beltim, Nazirwan mengatakan anak-anak bawah umur tersebut diduga melakukan kenakalan remaja berupa party sex (pesta seks) dan mabuk-mabukan.

"Rata-rata berumur 15 tahun, dua orang laki-laki dan empat perempuan, sebagian masih sekolah dan sebagian lagi sudah putus sekolah," kata Nazirwan, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Fenomena Open BO di Hotel dan Penginapan Dinilai Merugikan Pariwisata Belitung Timur

Nazirwan menyampaikan, berdasarkan pengakuan salah satu anak yang terjaring berinisial S, ia sudah melakukan hubungan seksual dengan temannya di kamar penginapan tersebut.

Bahkan, S juga mengaku sudah terbiasa melakukan hubungan seksual lebih dari satu kali dalam sehari dengan pasangan yang berbeda-beda.

Namun, anak-anak di bawah umur lainnya yang diamankan Satpol PP tidak mengaku sudah melakukan hubungan seksual seperti yang diungkapkan oleh S, tapi membenarkan telah meminum minuman keras bersama-sama di kamar.

"Selain enam orang ini, ada lagi anak-anak di bawah umur yang lain yang belum diamankan, mereka sempat kabur dari penginapan," jelas Nazirwan.

Pada saat Satpol PP tiba di lokasi penginapan yang menjadi TKP anak-anak di bawah umur tersebut ketahuan check-in, tidak ditemukan alat kontrasepsi namun keadaan kamar acak-acakan.

Satpol PP Beltim masih mendalami apakah ada peran orang dewasa di balik dugaan aktivitas tersebut sebab masih meninggalkan pertanyaan dari mana sumber uang yang mereka punya sehingga mampu menyewa kamar dan membeli minuman keras grade B.

Untuk diketahui, Satpol PP Beltim mendapatkan laporan adanya dugaan kenakalan remaja di salah satu penginapan di Kecamatan Manggar dari orang tua S dan setelah ini akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan lembaga perlindungan anak (LPA) guna pendampingan masalah tersebut. (w6)

 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved