Berita Pangkalpinang

Renovasi 36 Kios Pasar Burung Rampung, Pedagang Dapat Tempati Kios  Mereka yang Lama

Proses renovasi ruko di Pasar Burung telah selesai dilakukan. Untuk besaran retribusi sendiri pihaknya menyerahkan secara penuh kepada UPT Pasar.

Penulis: Cepi Marlianto |
DOK BANGKA POS
Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Andika Saputra. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA –  Renovasi sekitar 36 kios di Pasar Burung, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung rampung dikerjakan akhir 2022 lalu. Puluhan pedagang di pasar itu dipastikan dapat menempati kios mereka yang lama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskopdagumkm) Kota Pangkalpinang, Andika Saputra mengatakan, pihaknya sendiri telah kembali menempatkan 51 pedagang di 36 kios Pasar Burung.

Di mana seluruh pedagang yang menempati puluhan kios tersebut merupakan pedagang lama yang dahulunya menyewa kios tersebut. Mereka menempati kios itu sejak akhir Januari 2023 lalu.

“Secara teknis diatur oleh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT-Red) Pasar, yang menempati ruko itu adalah penghuni yang lama,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (5/3/2023).

Andika menyebut, pihaknya sendiri telah melakukan serah terima kunci ruko dengan para pedagang pada Januari 2023.

Mengingat saat ini proses renovasi ruko di Pasar Burung telah selesai dilakukan. Untuk besaran retribusi sendiri pihaknya menyerahkan secara penuh kepada UPT Pasar.

Besaran retribusi sendiri telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang  Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kios yang berada pada Pasar Burung, terdiri dari beberapa ukuran. Kios berukuran 2,5 m x 2,5 m berjumlah 23 petak dikenakan biaya sewa sebesar Rp.3.841.450 per petak per tahun.

Lalu, kios berukuran 2,5 m x 3 m berjumlah 15 petak, dikenakan biaya sebesar Rp4.609.725 per petak per tahun. 

Kios berukuran 3 m x 3 m berjumlah 12 petak dikenakan biaya sebesar Rp5.531.670 per petak per tahun.

Kios berukuran 4,5 m x 3 m berjumlah satu petak sebesar Rp. 8.297.505 per petak per tahun.

“Sudah kita lakukan penyerahan kunci per Januari 2023. Berkenan dengan retribusi dan nilainya kemungkinan itu untuk tahun 2023 retribusi dibayar dahulu,” jelas Andika.

Sambung dia, untuk merenovasi beberapa pasar pihaknya telah mengeluarkan dana sekitar Rp2 miliar lebih. Mulai dari Pasar Buah, Pasar Daging dan Pasar Burung di kawasan Pasar Ratu Tunggal.

Alasan revitalisasi itu dilakukan supaya pasar tersebut menjadi jauh lebih bersih, asri dan tertata sehingga masyarakat lebih berniat untuk kembali lagi berbelanja di pasar tradisional.

Pemerintah kota sendiri ingin mengubah pasar tradisional tersebut menjadi modern. Seperti yang diketahui sejumlah pasar itu terkesan kumuh dan tak terurus.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved