Hanya Dalam 17 Hari Karir Rafael Hancur, Imbas Anak Aniaya Putra Pengurus Ansor, Harta Dibidik KPK
Hancurnya karir eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan ini hanya dalam 17 hari imbas dari sang anak yang diduga melakukan aniaya.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Karir Rafael Alun Trisambodo ( RAT ) di Kementerian Keuangan sirna setelah dipecat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hartanya kini pun dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
Hancurnya karir eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan ini hanya dalam 17 hari imbas dari sang anak yang diduga melakukan aniaya putra pengurus Ansor.
Hal itu bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) berujung dipecatnyatnya Rafael Alun Trisambodo menjadi ASN Kementerian Keuangan yang diumumkan Rabu (8/3/2023).
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael menjadi sorotan karena korban tak sadarkan diri dan harus dirawat intensif setelah dipukul dan ditendang.
Bahkan dalam video yang beredar terungkap aksi keji penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun.
Bukan hanya aksi penganiayaan yang disirt masyarakat.
Baca juga: Harga HP OPPO Reno 8 T 4G dan Reno 8 T 5G Cuma Beda Rp 1 jutaan, Spesifikasi Gahar, Piliha Mana?
Baca juga: Warga Belitung Timur ini Kaget Ular King Kobra 2 Meter di Halaman Rumah, Jangan Dibunuh, Lakukan Ini
Baca juga: Bursok Anthony Marlon Tak Takut Ditegur Atasan Gegara Serang Sri Mulyani, BAM Akui Cuma Takut Tuhan
Mobil Rubicon yang dipakai Mario pun menjadi sorotan publik karena menggunakan pelat nomor palsu.
Tak hanya itu, kendaraan tersebut diketahui menunggak pajak dan tak tercatat dalam LHKPN Rafael Alun.
Tak hanya soal kendaraan anaknya, harta kekayaan Rafael Alun pun menjadi sorotan.
Rafael tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada 2021.
Rafael Alun pun lantas dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II pada Kamis (23/2/2023).
Dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun Trisambodo dengan Nomor ST 321/InspektoratJenderalIJ/IJ.1/2023.
Pada hari yang sama, Rafael Alun pun meminta maaf atas perbuatan anaknya.
| Sosok Abdul Wahid Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Latar Belakang Hidup yang Keras | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pria di Pangkalpinang Aniaya Pedagang, Dijemput Polisi Saat Pulang Melaut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Luar Biasa, 4 Gubernur Riau Ditangkap KPK, Berturut-turut Sejak 2003 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gaya Kontroversi Wahid Gubernur Riau Sebelum Ditangkap KPK, Kendaraan Perusahaan Wajib Pelat BM | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Tersangka Kasus Proyek e-KTP | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.